Tingkatkan Ketertiban Transportasi, Perda Trayek Diubah

  • 01 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan dan retribusi izin trayek di Kota Pekalongan diubah. Hal itu dilakukan guna meningkatkan ketertiban jalur angkutan umum dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi masyarakat.

Penyelenggaraan dan retribusi trayek, sebelumnya sudah diatur dalam Perda Kota Pekalongan No 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin trayek. Perubahan Perda dilakukan menyusul terbitnya peraturan menteri tentang izin trayek.

“Yang mendasari perubahan Perda No 24 Tahun 2011 adalah dengan dikeluarkannya peraturan menteri dan juga peraturan pemerintah yang menyangkut badan hukum dan masa berlaku dari izin trayek itu sendiri,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, usai public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (29/6/2020).

Perubahan Perda, lanjutnya, di antaranya terkait badan hukum. Pada Perda lama, yang bisa mengajukan izin trayek yakni Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan perseorangan.

“Perda yang baru sesuai peraturan menteri baru hanya ada empat yang bisa mengajukan izin trayek, yakni BUMN, BUMD, PT, dan koperasi,” papar Totok.

Kedua, mengenai masa berlaku izin trayek. Selama ini izin trayek berlangsung selama lima tahun, dan setelah itu diperlukan perpanjangan. Pada Perda baru, izin trayek berlaku selama perusahaan berlangsung.

“Tentu ini akan sangat menguntungkan pemilik usaha kendaraan angkutan, tidak perlu lima tahun ganti izin trayek. Cukup sekali berlaku selamanya. Jika sudah tidak beroperasi, baru izin dikembalikan,” pungkas Totok.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait