Tingkatkan Kepatuhan Lapor SPT Tahunan

  • 14 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam melaporkan SPT tahunan pajak 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan aksi panutan pajak di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Senin (14/3/2022).

Kepala KPP Pratama Batang Artiek Purnawestri menyampaikan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak 202, yakni pada 31 Maret 2022. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan SPT tahunan pajaknya.

“Melapor pajak saat ini, tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Namun, bisa melalui laman djp online, sehingga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelas Artiek.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, pajak sangat berperan untuk keberlangsungan pembangunan bangsa dan negara. Sebab, anggaran yang digunakan untuk membangun tersebut bersumber dari pajak.

Dicontohkan, saat pandemi Covid-19, di mana pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberi vaksinasi, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lainnya secara gratis yang tentunya bersumber dari APBN, yang pemasukannya dari pembayaran pajak.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kendal sangat mendukung sekali dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini. Saya beserta seluruh jajaran sedang melaporkan SPT, jadi mungkin yang belum melaporkan masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret. Kalau sudah siap, segera dilaporkan sehingga tidak terlambat dari waktunya,” kata bupati.

Bupati berharap, Kabupaten Kendal bisa berkontribusi dalam penguatan APBN, tentunya apa yang sudah ditargetkan bisa berjalan dengan maksimal.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk menyukseskan program dari pemerintah, dengan menyerukan “pajak kuat, Kendal handal”.

Penulis: Heri, Diskominfo Kendal
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait