Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tindak Lanjuti Inpres, Pemkab Demak dan Rembang Siap Bentuk Koperasi Merah Putih
- 24 Apr
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak siap membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menjelaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional, bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa, gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” kata Sugiharto, pada rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di ruang rapat staf ahli bupati setempat, Rabu (23/4/2024).
Disampaikan, tujuh tugas utama bupati dalam menjalankan Inpres, di antaranya, koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait. Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan, penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah, penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Kemudian, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain menegaskan, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, sehingga pihaknya harus menyelesaikan proses pembentukan paling lambat akhir Juni 2025.
“Masih banyak koperasi lama di desa yang bisa direvitalisasi. Kita sudah petakan mana saja yang belum ada koperasi, maka akan kita buat dan mana saja yang bisa diperbaiki. Yang penting, kita perlu kerja sama, semua, bergerak bersama lintas OPD,” tegas Iskandar.
Menurutnya, pembentukan koperasi merupakan misi besar Pemkab Demak, dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi. Saat ini, Pemkab Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Semua wilayah tersebut ditargetkan membentuk Koperasi Merah Putih, sebagai implementasi Inpres.
Senada, di Kabupaten Rembang, pembentukan Koperasi Merah Putih mulai disosialisasikan mulai pekan depan.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz menjelaskan, proses pembentukan koperasi tersebut telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari rapat koordinasi lintas sektoral hingga pelaksanaan sosialisasi yang dijadwalkan dimulai pekan ini.
“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya, serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” kata Mahfudz, saat menjelaskan Halaman Museum RA Kartini, Senin (21/4/2025).
Disampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum tersebut tidak hanya menetapkan pengurus dan pengawas, tetapi juga menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi.
Tujuh unit bisnis tersebut, lanjutnya, meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
“Dalam Musdesus juga disepakati unit-unit bisnis koperasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada tujuh unit bisnis yang diharapkan, bisa dilaksanakan oleh semua Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Penulis: Red-Kmf/apj dan Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng