Tiga BUMD di Purbalingga Buka Lowongan Dewan Pengawas, Pelamar Bukan dari Keluarga Bupati atau Wabup

  • 25 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga membuka pendaftaran rekrutmen Dewan Pengawas di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Dewan Pengawas untuk Perumda Owabong, Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama), dan Perumda Air Minum Tirta Perwira. Pendaftaran dibuka pada 20-27 Januari 2023.

 

“Untuk Perumda Owabong dibuka 2 lowongan Dewan Pengawas, yakni satu orang untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga, satu orang dari independen. Demikian pula untuk Perumda Tirta Perwira. Sedangkan, Perumda Puspahastama hanya (membuka) satu lowongan Dewan Pengawas, yaitu untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga,” beber Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

 

Menurutnya, berkas pendaftaran diserahkan atau dikirimkan ke Sekretariat Panitia di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga, Lantai II Gedung B, Jalan Onje Nomor 1 B, Purbalingga.

 

Lebih lanjut, syarat dan ketentuan perekrutan dapat diakses di website purbalinggakab.go.id. Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

 

“Untuk persyaratan umum, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,” imbuh Herni.

 

Persyaratan umum yang lain, imbuhnya, adalah WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit, tidak pernah jadi anggota direksi/komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit. Selain itu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus parpol/calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah atau calon anggota legislatif.

 

Ditambahkan, persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga, antara lain menduduki jabatan administrator atau setara eselon III, dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Pendaftar tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan bupati, wakil bupati, Dewan Pengawas dan direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.

 

“Seleksi nanti menggunakan sistem gugur, dengan tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan kepatutan (asesmen dan wawancara pendalaman), dan wawancara akhir,” pungkasnya.

Penulis: Gn, Humpro Setda Purbalingga

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait