Tidak Semua Data Bisa Dilihat Masyarakat

  • 18 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Data yang bersifat pribadi atau rahasia tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat secara umum. Untuk itu, wali data harus memiliki komitmen tentang data tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin, pada workshop statistik sektoral, di Hotel Pollos, Selasa (17/10/2023). Menurutnya, wali data harus benar-benar memegang komitmen dan integritas, yang berkaitan dengan data. Pasalnya, data bisa menjadi sesuatu yang baik dan bisa juga disalah gunakan.

“Data ini sangat penting. Kalau sudah ditunjuk untuk menerima amanat pemegang data, data ini harus benar-benar anda pegang, mana data yang rahasia dan mana data yang bersifat umum. Tidak semua data, itu bisa dilihat oleh semua orang,” tegas sekda.

Fahrudin berharap, instansi yang menjadi wali data perlu mendapat sosialisasi tentang kebijakan ini, agar tidak terjerat dengan hukum. Terutama, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, Teguh Iman Santoso menjelaskan, data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) sudah ditetapkan menjadi data induk Forum Satu Data Indonesia di tingkat pusat. Data tersebut, nantinya berguna untuk mendukung penuntasan kemiskinan.

“Data Regsosek sudah diserahkan kepada Kementerian ATR /Bappenas, pada 11 Agustus 2023 yang lalu. Sehingga, ketika Pemkab Rembang membutuhkan data itu, harus bersurat kepada Bappenas untuk mengaksesnya,” ujarnya.

Disampaikan, statistik bukan sekadar angka, tetapi yang terpenting bagaimana dan apa dibalik cerita itu, baik angka kemiskinan, angka pertumbuhan ekonomi, maupun angka pengangguran. Kemudian angka tersebut, dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan yang tajam dan tepat sasaran.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait