THR Pekerja Dibayarkan Sepekan Sebelum Lebaran

  • 04 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Batang didorong untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 H. Imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016.

Kepala Dinas Ketenagakejaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, menyatakan pihaknya mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya mengenai pencairan THR tersebut. Menurutnya, para pengusaha tidak merasa keberatan untuk memberikan THR kepada para karyawannya, tujuh hari menjelang lebaran.

“Sampai saat ini belum ada keluhan dari perusahaan, artinya mereka bersedia memberikan THR kepada pekerjanya. Surat edaran juga sudah diberikan, apabila ada yang keberatan segera melapor, supaya diketahui apa alasannya. Jika memang tidak mampu akan dibicarakan bersama pihak terkait,” ungkapnya saat ditemui di rumah dinas Bupati Batang, beberapa hari lalu.

Bendahara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang, Amir Hamzah, mengutarakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang perusahaan yang keberatan dalam pembayaran THR. Keputusan pembayaran THR diserahkan kepada pengusaha dan karyawan, dengan skema dua kali pembayaran atau sesuai kesepakatan bersama.

“Dibayarkan setengahnya dulu saat ini, nanti setengahnya lagi mungkin habis lebaran atau mungkin menjelang putra-putri dari karyawan masuk sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Ditambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengawal implementasi ketentuan tersebut.

“THR ini merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka yang wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, menjelaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.

Lebih lanjut, untuk pengaduan, Dinperinaker juga telah membuka posko THR yang berlokasikan di Kantor Dinperinaker setempat. Posko THR dibuka sejak 26 April hingga H-1 Idulfitri.

“Di dalam pengaduan posko tersebut juga kami ada pembinaan dan mediasi jika ada pekerja yang dalam pembayaran THR-nya ditemui permasalahan,” terang Slamet.

Slamet menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, nominal THR yang dibayarkan adalah sebesar minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, nilai THR-nya diperhitungkan secara proporsional.

“Ada relaksasi bagi perusahaan yang terdampak pandemi yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan internal, bisa memberikan THR sampai satu hari sebelum hari raya atau H-1 lebaran. Namun, Alhamdulillah sejauh pantauan kami selama ini belum ditemukan ada perusahaan yang memberikan THR satu hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

Penulis: Heri, MC Batang/Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait