Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
THR Belum Dibayarkan, Segera Laporkan ke Posko Pengaduan
- 25 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto mengatakan, melalui posko tersebut, para pekerja sektor swasta di wilayah Batang dapat menyampaikan aduan kepada pemerintah apabila belum menerima THR hingga sepekan sebelum hari raya.
“Nanti akan kami tindaklanjuti dengan dikomunikasikan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah. Dan sampai sekarang belum ada pekerja yang melaporkan kepada kami,” terangnya, saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2022).
Ia memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang terkait pencairan THR bagi pekerja.
“Pantauan akan terus dilakukan ke seluruh perusahaan. Jika ada yang belum (mencairkan THR), (mereka) akan kami panggil dan diminta menyampaikan alasan kenapa belum memberikan THR, dan disampaikan ke Satwasker,” tegasnya.
Suprapto berharap, perusahaan pemberi kerja dapat memberikan THR Keagamaan kepada karyawan tetapnya dengan nominal sebesar satu kali gaji.
“Perusahaan tidak boleh mencicil, tapi diberikan secara penuh jika ia sudah bekerja lebih dari satu tahun berturut-turut, karena pengusaha dinilai oleh pemerintah pusat sudah mampu,” tegasnya.
Ditambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan. Mereka berhak menerima THR sesuai dengan penghitungan lamanya masa kerja × gaji pokok ÷ 12 bulan.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang, Gotama Bramanti mengatakan, pihaknya tunduk dan patuh pada setiap peraturan pemerintah.
“Stakeholder terkait segera menindaklanjuti aturan itu, pengusaha juga tunduk dan patuh pada peraturan,” tandasnya.
Tak hanya di Batang, Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 juga disiapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Pekalongan. Pemerintah setempat siap menerima aduan para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR tepat waktu dan atau jumlahnya tidak tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengungkapkan, posko pengaduan dioperasikan pada 21 April sampai dengan 9 Mei 2022. Sebelum libur lebaran, posko tersebut akan beroperasi selama jam kerja kantor, namun pada libur lebaran, posko disiagakan 24 jam.
Dia menyebutkan, pemberian THR didasarkan pada Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Intinya, para pengusaha diminta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Kami telah melakukan beberapa langkah kepada jajaran stakeholder ketenagakerjaan, melalui pemberian imbauan dan pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, kaitannya dengan THR Keagamaan bagi para buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan,” tutur SBS, sapaan akrabnya saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2022).
Pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, perwakilan perusahaan, dan perwakilan Serikat Pekerja juga melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan.
“Kami berikan imbauan agar persoalan THR ini, jika ada kesulitan keuangan dikomunikasikan dengan serikat pekerjanya secara terbuka, sehingga dicarikan solusi dan terjadi kesepakatan bersama-sama,” paparnya.
Penulis: Heri, MC Batang/ Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng