TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PELAYANAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

  • 24 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pelayanan yang diberikan pada masyarakat supaya tepat sasaran dan benar – benar dirasakan oleh penerima bantuan haruslah sesuai dengan data dan admisnistrai kependudukan. Verifikasi untuk mencegah salah sasaran mesti dilakukan. Hal tersebut tersirat dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Kabupaten Kendal Tahun 2017, Kamis (23/3) di Pendopo Pemkab Kendal.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kabupaten Kendal, Tatang Iskandariyanto, SH, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk. Selain itu juga untuk menegaskan pelayanan sosial pada masyarakat haruslah sesuai dengan data administrasi kependudukan supaya tepat sasaran.

Masyarakat atau penduduk yang tertib administrasinya akan mudah dilayani dan dipastikan bantuan yang diberikan benar – benar diterima apabila semua syarat yang diperlukan terpenuhi, salah satu syaratnya berupa data – data kependudukan tersedia atau lengkap.

Verifikasi data penduduk yang dilakukan setiap bulan dan dilaporkan, sambung Tatang, dilakukan terlebih dahulu sebelum diberikan pelayanan atau bantuan. Hal tersebut dilakukan untukmengurangi terjadinya kesalahan / bias data. Perubahan data dilakukan melalui mekanisme rembug desa / muskel. data berdasarkan domisili dengan dibuktikan lewat Nomer Induk Kependudukan.

Sementara Pemkab Kendal, menurut Kepala Dinas Sosial Kendal Drs Koentjahjadi, melakukan berbagai upaya sesuai regulasi yang ada agar masyarakat miskin menerima pelayanan sosial yakni memastikan penduduk rentan ( AT, LU, disabilitas, psikotik, waria, dsb ) memiliki NIK ( KTP ); memastikan penduduk rentan terdata; melaksanakan musdes / muskel; memastikan dan mengetahui warganya yang rentan dan menerima program pelayanan sosial; melaksanakan koordinasi dengan pelaksana pendataan dan mencatat, menindaklanjuti dan melanjutkan pengaduan masyarakat.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diantaranya :

  1. Masa berlaku KTP Elektronikyang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi seumur hidup.
  2. Pencetakan KTP-elyang selama ini dilaksanakan terpusat di jakarta, saat ini telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota.
  3. Data kependudukan kementerian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya : alokasi anggaran (termasuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
  4. Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
  5. Pencatatan kematian pelaporannya yang semula menjadi kewajiban penduduk diubah menjadi kewajiban kepala dusun/kepala lingkungan untuk melaporkannya ke desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.

Sehingga perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu adanya sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang utuh dari substansi undang-undang Nomor 24 tahun 2013 bagi aparatur pemerintah dan masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan sosial atau publik, pemberian bantuan dan untuk mendukung tertib administrasi baik di desa maiupun kelurahan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh ketua RW se Kabupaten Kendal dan menghadirkan pembicara Widodo AKS dai Dinsos Kendal, pembicara dari Dispermasdes dan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Tatang Iskandariyanto, SH. ( Kontributor Kendal / heDJ)

 

Berita Terkait