Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Paslon Terancam Dibatalkan

  • 19 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada mendatang, jika paslon tersebut terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, ketentuan pembatalan tersebut tercantum dalam pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 tahun 2020 yang berbunyi, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Dijelaskan, penyampaian LPPDK kepada KPU Demak telah dijadwalkan pada Minggu (6/12/2020) atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan, penyampaian pelaporan diserahkan paling lambat pukul 18.00 wib.

“Penyampaian LPPDK dilakukan secara online melalui aplikasi Sidakam (sistem informasi dana kampanye) dan submit sebagai kata kunci, bahwa paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK. Jadi waktu submit itulah yang menjadi kunci apakah paslon terlambat atau tidak dalam pelaporan,” jelas Hastin saat menyampaikan materi bimbingan teknis pelaporan dana Kampanye di Aula ll KPU Kabupaten Demak, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, Hastin mengatakan apabila terlambat satu menit saja dalam menyampaikan laporan tersebut, tetap fatal akibatnya dan regulasi yang menjelaskan.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait