Terkait Salat Jumat, Pemkab Tunggu Keputusan MUI dan FKUB Kudus

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Menanggapi surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait pelaksanaan salat Jumat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Kemenag Kabupaten Kudus dan perwakilan lembaga keagamaan Islam di Kudus di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (25/3/2020).

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, agar memperhitungkan kondisi sosial kultural masing-masing wilayah kecamatan. Apabila dirasa aman, maka salat Jumat dan salat rawatib berjamaah dapat dilaksanakan. Namun, protokol kesehatan dan kebersihan tetap dijadikan dasar sehingga tidak menambah jumlah kasus Covid-19.

Hartopo meminta pelaksaan salat Jumat untuk menyesuaikan keadaan, dengan memperpendek khotbah, tidak berjabat tangan, membaca surat-surat pendek, memberikan jarak antar jamaah, dan lain-lain.

“Kami sepakat dengan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh MUI dan FKUB Kabupaten Kudus. Tausiyah dari MUI Jateng dijadikan dasar dan dikembalikan kepada keadaan masing-masing wilayah,” ucapnya.

Komandan Kodim (Dandim) 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menyampaikan, agar setiap takmir masjid berkoordinasi dengan puskesmas dan aparat setempat terkait pelaksanaan salat Jumat dan salat rawatib berjamaah. Mengingat, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Covid-19 terus meningkat. Apalagi banyak warga Kudus dari lain daerah yang mulai berdatangan sehingga kemungkinan peningkatan ODP dan PDP selalu ada.

“Kalau memang tetap diadakan salat Jumat dan salat rawatib berjamaah, protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan,” terangnya.

Kapolres Kudus Catur Gatot Efendi menyampaikan, seluruh takmir masjid harus selalu mempertimbangkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Pasalnya, semua imbauan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat.

“Yang paling penting tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Karena semua imbauan tersebut tujuannya untuk keselamatan jiwa dan raga saudara kita. Kami juga tetap screening kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan, agar masyarakat yang memang ODP membatasi diri untuk berkerumun, sehingga memutus rantai penularan Covid-19. Pihaknya juga mengimbau agar APBD yang telah dianggarkan untuk kasus Covid-19 segera dibelanjakan dengan alat-alat yang dibutuhkan. Kalau bisa, Pemkab Kudus dapat membeli barang seperti bilik sterilisasi untuk dimanfaatkan masyarakat.

“Mohon agar Pemkab Kudus bisa membelanjakan APBD dengan barang yang dibutuhkan untuk pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Penulis : Kontributor Kab Kudus

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait