Terjaring Operasi Yustisi Masker, Seratusan Orang Disanksi Bersihkan Sungai

  • 14 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Sebanyak 128 orang terjaring operasi penertiban protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan dari Polresta Surakarta, TNI, dan Pemkab Surakarta, di Pasar Ngarsopuro dan depan McDonals Jl Slamet Riyadi, Senin (14/9/2020). Mereka terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker.

Dalam razia masker di dua lokasi tersebut, terjaring 128 pelanggar yang terdiri dari 65 orang di lokasi depan Restoran McD Jalan Slamet Riyadi dan 63 orang di Pasar Ngarsopuro.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kembali merangkak naik.

“Kita gelar kembali operasi yustisi masker ini, untuk menyadarkan betapa pentingnya memakai masker di manapun bersinggungan dengan masyarakat umum,” jelasnya.

Didik menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi sanksi sosial membersihkan sungai. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 24 Tahun 2020 berupa Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sanksi membersihkan sungai selama 15 menit bagi pelanggar aturan ini,” tuturnya.

Usai didata satu persatu dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, para pelanggar diangkut truk Satpol PP ke sungai Toklo (sebelah Toko Sadinoe).

Dari 128 orang pelanggar tersebut, terjaring 113 orang yang wajib membersihkan sungai Toklo. Sedangkan 15 orang lainnya mendapat pembinaan karena masih di bawah umur, lanjut usia dan sakit.

Sebelumnya, pada operasi penegakan Perwali hari pertama yang dilaksanakan, Jumat (11/9/2020) di Plaza Manahan Kecamatan Banjarsari, terjaring 41 pengendara yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa pembuatan surat pernyataan tidak mengulang, dan membersihkan sampah di Sungai Kali Pepe. Selesai membersihkan sungai, pelanggar dipersilakan melanjutkan kegiatan masing-masing.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo dalam pembagian masker serentak, beberapa waktu lalu di Pasar Gedhe, berpesan agar seluruh masyarakat Kota Surakarta selama masa pandemi Covid-19 wajib menaati protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Aturan tersebut juga tidak berlaku satu kali saja pada pelanggar yang sama. Bagi pelanggar yang tertangkap karena tidak mematuhi protokol kesehatan lagi maka akan dikenai sanksi yang sama.

“Jika saya melanggar tidak memakai masker ditemukan saat ada operasi yustisi oleh petugas Polri/TNI/Satpol PP/Dishub/Linmas, maka saya wajib membersihkan saluran sungai selama 15 menit sebagai sanksi kerja sosial,” tutur Rudy.

Penulis: Humprot Solo/heDJ
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait