TEMANGGUNG – Hampir sembilan ratus warga di Kabupaten Temanggung dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena terindikasi menggunakan dana atau rekening bantuan untuk aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menyampaikan, pencoretan dilakukan berdasarkan temuan dan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bantuan.
“Penerima bansos yang terindikasi terlibat transaksi judi online akan dicoret, dan bantuannya dicabut,” tegas Heri Kardono, Senin (8/12/2025).
Menurut data terakhir yang diterima Dinsos, terdapat 899 orang penerima dan calon penerima BLT yang telah dieliminasi, sehingga tidak menerima bantuan yang disalurkan pada akhir tahun ini.
Saat ini, data Kementerian Sosial RI telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Tenaga Kerja, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK, yang memantau aktivitas perjudian online.
Heri menambahkan, Dinsos rutin melakukan pembaruan data setiap bulan, disertai monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia mengingatkan agar penerima tidak menyalahgunakan bansos untuk kegiatan negatif, termasuk perjudian online dan pinjaman online.
“Warga yang bermain atau terlibat judol atau pinjol itu langsung ketahuan sistem, maka mereka tereliminasi,” tegasnya.
Heri menerangkan, Dinsos tetap melakukan verifikasi lapangan sebelum penetapan akhir penerima bansos. Petugas sosial di setiap kampung dan kelurahan memastikan kebenaran informasi, dengan menanyakan kepada keluarga terdekat.
“Kemudian petugas kita membuat surat rekomendasi, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas judi online. Itu jelas hasil verifikasi di lapangan,” ujarnya.
Bagi warga yang merasa keberatan karena dicoret dari daftar penerima, Dinsos membuka ruang pengajuan banding. Syaratnya, warga wajib membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian, kemudian mengurus berita acara yang menjelaskan kronologi pencatutan nama dalam aktivitas judol.
“Berita acara tersebut disampaikan ke pemerintah desa atau kelurahan setempat. Namun keputusan akhir tetap berada di Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Penulis: Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg
