Terima SK Perpanjangan Jabatan, 264 Kades Diminta Hindari Korupsi

  • 24 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun, dari Bupati Blora Arief Rohman, di Pendapa rumah dinas bupati setempat, Minggu (23/6/2024). Dengan demikian, masa jabatan ke 264 Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati menyampaikan, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan, yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien. Untuk itu, mereka dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Berdayakan sumber daya yang ada, yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus, kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat,” tegas bupati.

Disampaikan, meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, dia minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Karenanya, kades diminta untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun. Tentunya, melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” imbaunya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut, didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Penulis: Kontributor Kominfo Blora
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait