Terbukti Bakar Hutan Terancam Penjara 15 Tahun atau Denda Rp5 M

  • 14 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID – Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, Perum Perhutani Kedu Utara memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan tingkat Kabupaten Magelang di lapangan parkir wisata Telomoyo, Kamis (13/8/2020). Apel dipimpin langsung Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

Zaenal Arifin menyampaikan, penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Meski demikian, penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Pendekatan secara terpadu tersebut menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Zaenal juga berpesan kepada aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana. Sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang, dan siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu, sebelum terjadi kebakaran.

“Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat sekitar hutan, tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tutur Zaenal.

Usai memimpin apel, Bupati Magelang didampingi Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.

Penulis :Widodo Anwar
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait