Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
TENANG SETELAH SERTIFIKAT DIPEGANG
- 18 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

BOYOLALI – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdampak positif bagi masyarakat selaku penerima manfaat. Sertifikat hasil program yang dahulu dikenal dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ini sudah dibagikan kepada masyarakat. Warga sudah menikmati manfaat adanya program tersebut. Selain bisa memeproleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, dunia perbankan banyak yang melakukan jemput bola ke masyarakat untuk menawarkan pinjaman modal usaha. Sertifikat tersebut dijaminkan untuk meningkatkan modal usaha atau untuk mulai usaha secara mandiri.
Salah satu penerima program di Desa Tegalgiri; Kecamatan Nogosari, Slamet, mengungkapkan setelah menerima sertifikat atas nama dirinya. Tanah warisan yang semula leter C merasa beruntung karena pemerintah memiliki program penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
“Hak atas tanah kami jadi jelas. Tidak ada yang bisa mengganggu gugat hak saya,” katanya.
Pria yang berprofesi sebagai petani dan memiliki usaha sampingan ternak sapi ini mengungkapkan belum bisa meningkat usahanya tersebut. Keterbatasan modal usaha menjadi kendala baginya untuk menambah hewan ternak sapi. Setelah diterimanya sertifikat tersebut, Slamet bisa menggunakannya untuk jaminan pinjaman modal ke bank.
“Kalau tidak ada pemutihan [Program PTSL] berat untuk membayar notaris dalam menerbitkan surat tanah,” imbuhnya.
Selain warga, Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman menyampaikan juga memanfaatkan program tersebut. Pihaknya juga telah menerima sertifikat tanah yang didaftarkan. Dia pun berencana mengembangkan lebih besar lagi usaha warung sotonya dan ternak sapinya.
“Banyak Bank yang turun ke masyarakat langsung menawarkan kredit usaha. Bisa buat modal usaha. jelas kami pribadi sangat senang,” kata Ngateman.
Apalagi, lanjut Ngateman penerbitan Sertifikat tanah ini tak dipungut biaya. Sehingga dapat meringankan dirinya dan 280 warganya dalam mendapatkan sertifikat tanah.
Sebagai kepala Desa, dia berupaya maksimal melayani masyarakat. Untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat pemohon, segala urusan berkaitan dengan Prona ini dilakukan secara transparan.
“Desa sedikitpun tidak mengambil keuntungan sama sekali. Semua diserahkan panitia. Panitia juga berasal dari masyarakat itu sendiri,” tandasnya.