TENAGA KERJA SEKTOR JASA KONSTRUKSI TERLINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

  • 31 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES-Tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kepastian tersebut setelah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Brebes yang memiliki proyek jasa konstruksi, mewajibkan rekanan (pihak ketiga) pelaksana pekerjaan konstruksi mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan MT melalui Sekretaris BPPKAD Tri Wulan Purnamaningsih, saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan OPD, di aula BPPKAD, Jumat (28/7).

Menurut Wulan, kewajiban mengikutsertakan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam pasal 53 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat, sehingga wajib untuk diikuti,” tandas Wulan.

Kepala Kancor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Brebes Adi Hendarto menjelaskan, saat ini Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (pemborong pekerjaan) yang sudah mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan, baru 307 proyek, Padahal data yang tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Brebes sebanyak 1.280 proyek.

Kata Adi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir yang tentunya banyak kemungkinan terjadinya resiko Kecelakaan kerja dan Kematian.

Lebih jauh dia menjelaskan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berupa, penggantian biaya transport, pengobatan perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan hari rawat inap, penggantian kehilangan gaji atau penghasilan, santunan cacat dan santunan kematian hingga mencapai 48 kali gaji serta bantuan bea siswa untuk anak sekolah sebesar Rp. 12.000.000,-

“Pendaftaran proyek, hendaknya dilakukan di awal segera setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfungsi optimal,” tandas Adi.

Kabid Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Brebes Suyekti menambahkan, berdasarkan data, banyak Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang belum mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek. Sehingga ke depan kami minta dukungan semua Pejabat Pengelola Keuangan masing-masing OPD pemilik proyek untuk lebih memperhatikan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh pelaksanaan proyek yang melibatkan tenaga kerja. (wasdiun)

Berita Terkait