Temukan Rokok Ilegal, Segera Lapor

  • 18 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Masyarakat Kabupaten Kendal diminta segera melapor ke pihak berwenang, jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, agar segera ditindak.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono, pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Selasa (17/10/2023). Menurutnya, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal alirannya melalui pengiriman jasa kurir, maka para jasa pengiriman paket ini harus lebih waspada dan mengecek semua barang yang masuk, yang terlihat mencurigakan,” tutur sekda.

Senada, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara menerangkan tentang bahaya rokok ilegal. Dalam undang-undang cukai, tertera tidak hanya pengedar rokok illegal yang mendapatkan sanksi, tapi pembeli juga akan terkena sanksi, sehingga ini harus diketahui oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kendal.

“Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi yang sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal ini, masyarakat akan lebih mengerti dan memahami jenis-jenis rokok ilegal, sehingga dapat terhindar dari sanksi penggunaan rokok ilegal,” harap Alfida.

Narasumber dari Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah Een Erliana menyampaikan, dengan menekan peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan. Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi DBHCHT terbesar nomor dua se-Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur.

Disampaikan, pada 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi dari pusat sebesar Rp1 miliar lebih, yang dialokasikan ke pemerintah provinsi dan sisanya dibagi di 35 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kendal.

“Sedangkan untuk Kendal, penetapan alokasinya Rp27 miliar lebih dan setelah anggaran perubahan mendapatkan tambahan lagi sekitar, sekitar Rp6 miliar lebih, sehingga total sekitar Rp34 miliar,” ujar Een.

Terkait dengan manfaat DBHCHT, Een menjelaskan, manfaatnya banyak sekali dan rata-rata di Jawa Tengah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal.

Penulis: Diskominfo Kendal/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait