TEMUI KETUA WATIMPRES, WALIKOTA MINTA NASIB NELAYAN KOTA TEGAL MENJADI PERHATIAN PRESIDEN

  • 06 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Dalam rangka mencari solusi permasalahan terhadap dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno bersama dengan jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Tegal serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Tegal melakukan audiensi ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rombongan walikota diterima langsung oleh Ketua Wantimpres Prof.Dr. Sri Adiningsih, M.Sc. PhD di kantornya. Rabu (5/4).

Dalam pertemuan tersebut walikota mengatakan, kedatanganya ke Watimpres adalah untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan yang muncul akibat diberlakukannya larangan alat tangkap cantrang. Menurutnya walaupun pemberlakuan tersebut diundur sampai dengan bulan Juni 2017, hal ini tidak membuat para nelayan tenang.

Namun sebaliknya, para nelayan sampai sekarang ini masih resah bagaimana kelanjutan nasib mereka apabila di bulan Juni mendatang larangan itu benar-benar mulai dilksanakan. Walikota mengatakan, dengan jumlah nelayan  yang mencapai 12.000 sebagian besar mengandalkan alat tangkap cantrang dalam mencari ikan. “Dengan pemberlakuan larangan ini, tentu dampak perekonomian dan social yang ditimbulkan sangat luas”,ucap walikota.

Tidak hanya bagi nelayan, dampak  larangan ini juga menimpa para pengusaha  pengolahan hasil ikan, maupun  para pedagang ikan. “Perusahan pengolahan ikan, serta warga yang menggantungkan hidup nyada dari perdangan ikan pun akan terkena dampaknya”, ujarnya

Walikota berharap usulan untuk mengevaluasi larangan penggunaan cantrang yang disampaikan pihaknya melalui Wantimpres dapat menjadi proritas usulan yang dapat disampaikan ke Presiden.

Menambahkan apa yang disampaikan walikota, Kepala OJK Kota Tegal Yulius Eka Putra, mengungkapkan mayoritas nelayan di Kota Tegal saat ini masih terbebani hutang di perbankan dengan total Oustanding mencapai 57,7 Milyar. Adanya larangan dikatakan Eka, tersebut membuat kemampuan bayar para nelayan akan berkurang sehingga dikhawatirkan mempengaruhi stabilitas sektor Perbankan di Kota Tegal.  Selain itu, menurut Eka akan muncul banyak pengangguran di Kota Tegal karena banyaknya nelayan yang tidak bisa melaut dan industri perikanaan yang meredup.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal Nur Fuadi mengungkapkan, nelayan Kota Tegal saat ini diberikan pilihan alat tangkap Gillnet.  Namun dikatakan Nur Fuadi, untuk mendapatkan Gillnet sangat susah karena para nelayan harus menunggu pesanan selama tiga bulan. “Selain itu harganya yang mencapai 1,2 Milyar dinilai sangat memberatkan”. Karena itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan solutif  terkait persoalan tersebut agar imbas terhadap  di Kota Tegal dapat di cegah.

Menanggapi apa yang disampaikan walikota beserta jajarannya, Sri Adiningsih menyatakan bahwa permasalahan  nasib nelayan akibat larangan alat tangkap cantrang  memang  terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tidak hanya di Kota Tegal. Dijelaskan Sri Adiningsih, berbagai permasalahan yang disampaikan Walikota Tegal dan Jajaranya akan dibantu pihaknya untuk disampaikan ke pada Presiden Joko Widodo. “Sesuai dengan tugas watimpres, tentu segala masukan atau aspirasi dari daerah akan kami bantu sampaikan ke Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan”,ucapnya.

Kepada walikota Sri Adiningsih juga mengatakan, selain melalui Wantimpres Pemerintah Kota Tegal juga disarankan untuk melayangkan surat kepada Presiden terkait persolalan tersebut. “Karena presiden perlu juga mengetahui langsung permasalahan-permasalahan ada dari daerah melalui surat dari daerah”,imbuhnya. Sehingga harapanya, persoalan nasib nelayan Kota Tegal terdampak larangan cantrang dapat menjadi perhatian Presiden.

 

Berita Terkait