Temanggung Dorong Masyarakat Mau Jadi Saksi Korban

  • 28 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Dalam rangka mengoptimalkan Perlindungan Saksi dan Korban, Pemkab Temanggung melalui Bagian Hukum Setda menyelenggarakan Sosialisasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Graha Bhumi Phala, Komplek Setda Temanggung, Selasa (27/8/2024).
“Kita sebagai orang normal, inginnya tidak mau menjadi saksi, maupun korban, tetapi yang namanya hidup, entah menjadi saksi, maupun korban harus siap dan harus datang jika dipanggil oleh penegak hukum,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Samsul Hadi di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, bahwa menurut pasal di KUHP saksi yang dihadirkan wajib datang. Untuk itu saksi dan korban perlu memiliki pemahaman terkait hak dan kewajibannya.
“Bagaimana menjadikan korban itu diterima di masyarakat setelah kejadian korban?Inilah fungsinya LPSK di sini, agar nantinya korban yang sudah kembali ke masyarakat diterima kembali dengan segala hak dan kewajibannya,” lanjutnya.
Kepala Bagian Hukum Setda, Endro Suwarso mengatakan, sosialisasi ini bermula dari belum optimalnya pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dalam peradilan pidana, khususnya di Kabupaten Temanggung.
“Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan menghasilkan suatu gambaran terkini, tentang bagaimana kita bisa meningkatkan akses kehadiran bagi saksi dan korban, serta bagaimana pemerintah dalam memfasilitasi layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban. Karena selama ini di Temanggung dirasa kurang optimal dalam penerapan LPSK. Oleh karena itu, Bagian Hukum siap melayani LPSK, baik ASN, maupun masyarakat umum,” tandasnya.

Penulis: Tfa;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait