Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Sidak Pasar

  • 26 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan gencar menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan dengan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menindaklanjuti hal tersebut Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar dan pusat perbelanjaan, Senin (24/8/2020).

Sidak kali ini menyasar Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan Hypermart Kota Pekalongan dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekalongan, Polresta Pekalongan, Kodim 0710/ Pekalongan, Dinas Kesehatan, BPBD, PPNS Satpol PP Kota Pekalongan, dan Denpom.

Usai sidak di Pasar Banyurip, Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas, Agung Jaya Kusuma Aji mengungkapkan, pihaknya tengah sidak untuk menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan berdasarkan keputusan dari presiden dan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, yang mana pada hari ini serentak dilakukan di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Saat menemukan orang yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi edukatif berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan push up. Ke depannya sanksi yang diberikan akan lebih berat,” beber Agung.

Dirinya menyampaikan, Pemkot Pekalongan saat ini tengah mengkaji peraturan dan sanksi yang akan diberikan kepada orang yang beraktivitas, tanpa menerapkan protokol kesehatan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, bahkan penutupan usaha. Untuk denda mencapai sekitar Rp1 juta bagi pelaku usaha dan Rp15 ribu untuk perorangan.

“Kami imbau agar masyarakat Kota Pekalongan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, rajin cuci tangan, dan tetap jaga jarak. Sidak ini akan tetap kami laksanakan sampai seminggu ke depan untuk menekan Covid-19 di Kota Pekalongan yang belum selesai,” pungkas Agung.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait