Tekan Covid-19, Kabupaten Semarang Jemput Bola Layanan Vaksinasi Booster

  • 14 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAB SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Semarang terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi booster, untuk menekan kemungkinan lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di sela-sela peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 Tingkat Kabupaten Semarang, di Halaman GOR Wujil, Bergas, Sabtu (12/11/2022). Menurutnya, seluruh Puskesmas telah siap melayani warga dalam menjalani vaksinasi ketiga. Selain itu, juga didukung oleh klinik kesehatan yang ada.

“Data dari Kemenkes, tiga (orang) dari penderita Covid-19 yang meninggal dunia belum menjalani vaksinasi booster. Karenanya, kita akan mempercepat vaksinasi booster untuk menciptakan imunitas kelompok yang kuat,” jelas bupati.

Bupati mengimbau warga, untuk tidak meremehkan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang. Meskipun terhitung rendah, namun ada kecenderungan bertambahnya kasus. Warga juga diimbau untuk berinisiatif mendapatkan vaksinasi booster di Puskesmas, rumah sakit, dan klinik kesehatan.

Tak hanya itu, lanjut bupati, Dinkes juga telah bersiap menyediakan tempat isolasi terpadu jika memang kenaikan jumlah kasus Covid-19 meningkat.

“Kita berharap, jangan sampai kasus Covid-19 kembali naik. Segera lakukan vaksinasi booster dan tetap terapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Syaiful Noor Hidayat menyampaikan, saat ini pencapaian vaksinasi booster Covid-19 di atas angka 50 persen. Sedangkan tingkat kekebalan kelompok mencapai 95 persen, berdasarkan survei Kementerian Kesehatan RI. Persentase itu, di atas angka rata-rata Provinsi Jawa Tengah, bahkan nasional.

“Kita sediakan layanan jemput bola kepada warga yang akan mengikuti vaksinasi booster. Tujuannya, untuk mempercepat dan memperluas pelayanan,” ujar Dwi.

Terkait beberapa program unggulan bidang kesehatan lainnya, lanjut Dwi, pihaknya juga menyediakan layanan ambulans gratis bagi warga kurang mampu. Mereka bisa memanfaatkan layanan antar dan jemput ke fasilitas kesehatan. Selain itu, dilakukan percepatan pelayanan kepada warga lanjut usia yang belum tersentuh jaminan kesehatan. Pasalnya, mereka belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait