Tegas, Pemkab Wonosobo Tutup Mal dan Supermarket

  • 23 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengambil langkah tegas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan penghentian usaha perdagangan nonkebutuhan pokok.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Agus Suryatin menjelaskan, langkah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bupati tentang Tata Niaga Perdagangan Dalam Rangka Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Surat edaran bernomor 500/101/2020 mengatur sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi, selama masa pembatasan pergerakan warga mulai 23-30 Mei 2020.

Menurutnya, penutupan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, menjelang Hari Raya Idulfitri terjadi peningkatan aktivitas ekonomi, terutama di pusat perbelanjaan, yang mengakibatkan terjadinya kerumunan warga.

Namun, kata Agus, aturan itu tidak berlaku pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting, bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan penting juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan.

“Warung kelontong di lingkup permukiman warga, yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa,” terangnya, Kamis (21/5/2020).

Pihaknya juga memiperbolehkan pedagang bahan pokok keliling untuk tetap beroperasi, serta warung makan, cafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang.

“Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan, maupun toko obat, juga dibolehkan buka, dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” lanjut Agus.

Dia juga menyebut usaha di sektor penyediaan energi seperti SPBU, toko pakan ternak, serta toko perlengkapan jenazah, masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah menerangkan, SE tersebut memang mengatur agar kegiatan usaha nonkebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat, tidak beroperasi selama sembilan hari.

“Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fesyen, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan, hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi,” ungkapnya.

Selain itu, swalayan, minimarket, dan pasar modern atau sejenisnya, menurut Siti, juga diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan.

“Setelah masa pembatasan selama sembilan hari tersebut selesai, tata niaga perdagangan di Kabupaten Wonosobo akan kembali mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan dan Percepatan Penanganan Dampak Covid-19,” tandasnya.

Penulis : Danang, Diskominfo Wonosobo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait