Tegas, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap Disidang Tipiring

  • 28 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Cilacap tergolong tegas. Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menegaskan kebijakan penerapan protokol kesehatan sudah sesuai dengan keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19. Sehingga harus ditegakkan secara tegas.

“Ini (Perda) dibuat bersama. Semua diperlakukan sama. Sehingga siapapun yang melanggar harus ditindak. Ini penting untuk mengurangi persebaran Covid-19,” tegas bupati, saat meninjau persidangan penegakan Perda Penanggulangan Penyakit, di aula Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kawunganten, Rabu (23/9/2020).

Dalam operasi yustisi, ditemukan sebanyak 23 warga yang tidak memakai masker. Mereka pun menjalani sidang Tipiring di aula Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kawunganten ini. Para pelanggar didenda Rp25.000 dan mengganti biaya perkara Rp1.000. Putusan ini lebih ringan dibanding sanksi yang diatur dalam perda, yakni Rp50.000 dan/atau kurungan selama tiga bulan.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, yang turut mendampingi bupati saat meninjau persidangan, menyatakan, pihaknya siap mendukung Pemkab Cilacap untuk melaksanakan operasi serupa di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

“Sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dapat terbangun,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto, menjelaskan, sidang Tipiring yang dilaksanakan menunjukan kepedulian pemerintah daerah untuk menangani masalah Covid-19, dengan cara penegakan hukum Perda.

“Sidang tipiring yang dilaksanakan bersifat proyustisia dengan acara pemeriksaan cepat, yang bisa dilakukan setiap saat dalam sidak-sidak tertentu,” pungkasnya.

Penulis : Dn, Dinkominfo Cilacap
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait