Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tegal Naik Peringkat Kota Layak Anak Tingkat Nindya
- 30 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Setelah beberapa kali mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat Pratama dan Madya, Kota Tegal akhirnya berhasil meraih KLA tingkat Nindya pada 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi yang hadir dalam zoom meeting di Comand Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal menyampaikan, pada 2022 nanti, pihaknya siap mengajukan penilaian untuk kategori di atas Nindya, yakni Utama.
“Ini merupakan prestasi dari seluruh jajaran, dari wali kota didukung seluruh jajaran OPD dan Masyarakat sehingga Kota Tegal Layak untuk menjadi KLA tingkat Nindya. Selamat Kota Tegal mendapatkan predikat KLA Nindya,” kata Sekda Johardi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Muhamad Afin, menyampaikan penghargaan ini merupakan prestasi yang baik, karena dalam waktu satu tahun, Kota Tegal bisa meningkatkan penghargaan KLA satu tingkat lebih baik. Menurutnya, ada lima klaster penilaian dalam penyelenggaraan penghargaan KLA ini, yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus anak.
Dan dari hasil penilaian tersebut, menurut Afin, Kota Tegal memperoleh nilai lebih dari 700, alias berada dalam kategori Nindya (nilai 700-800). Proses penilaian dilakukan mulai Februari 2021 dengan penilaian administrasi dan pengiriman data, lalu verifikasi lapangan secara daring pada Juni 2021.
Afin berharap anak-anak di Kota Tegal bisa mendapat kenyamanan hidup, hak hidup anak, dan hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan anak, dan hak partisipasi.
“Jika keempat hak dasar tersebut sudah terpenuhi, insya Allah anak-anak di Kota Tegal akan lebih nyaman, bisa beraktivitas, dan lebih kreatif, sehingga akan muncul anak-anak Kota Tegal yang berprestasi,” katanya.
Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya juga diraih Kabupaten Cilacap. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap agar seluruh jajarannya dan warga Cilacap, bekerja sama untuk memenuhi hak-hak anak.
“Berikan hak-hak anak, terutama pendidikan. Karena dari situ akan dibentuk karakter, dan akhlak anak,” tegas Bupati Tatto.
Kategori Pratama
Sementara itu, Kabupaten Banyumas mencatatkan nilai 850 dan sukses menyabet penghargaan sebagai Kota Layak Anak Tahun 2021.
“Penghargaan Ini merupakan reward dari pemerintah pusat melalui KemenPPPA untuk komitmen Pemkab, partisipasi masyarakat, dunia usaha dan media dalam pemenuhan hak anak,” kata kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Edy Purwanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/7/2021).
Salah satu pengurus Forum Anak Banyumas, Risky Dwi Yuliarti, berharap agar ke depan Kabupaten Banyumas dapat meraih predikat yang lebih baik.
“Kita juga berharap semua pihak perduli dengan hak-hak anak baik tang masih mempunyai orang tua maupun yang lain, terutama hak bermain,” katanya.
Sebagai informasi, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap peserta. Keenamnya dibagi menjadi enam klaster. Pertama, klaster kelembagaan mencakup keberadaan Perda KLA, kelembagaan KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media. Kedua, klaster hak sipil kebebasan, yang meliputi keberadaan dan kemudahan akses akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak. Klaster ketiga adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak).
Klaster keempat adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi persalinan di faskes, prevalensi gizi, faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok. Klaster kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, mencakup PAUD, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan pusat kreativitas anak. Terakhir, klaster perlindungan khusus, terutama bagi korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma.
Penulis: Kontributor Banyumas/ Gn, Humas Purbalingga/ Kontributor Kota Tegal/ Mia, Kontributor Cilacap
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng