Tegal Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 26 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Sebanyak 5.308.108 batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan, Senin (26/9/2022). Ribuan rokok ilegal tersebut merupakan sitaan dari 64 kali kegiatan penindakan dalam kurun waktu 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2021.

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Yudi Hendrawan, menjelaskan, pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota. Sementara sisanya, dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Tegal.

 

Yudi menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp5.391.265.120, sedangkan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3.643.506.409.

 

“Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan,” ujarnya.

 

Ditambahkan, terhitung Januari hingga September 2022, pihaknya telah menggelar 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dari berbagai merek. Jumlah total rokok ilegal yang disita mencapai sekitar 15 juta batang, dengan nilai barang sebesar Rp17.434.269.160 dan potensi kerugian negara sebesar Rp11.698.193.122.

 

“Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara. Hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya,” ujarnya.

 

Penindakan yang berhasil dilakukan, imbuhnya, merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi di wilayah kerja Bea dan Cukai Tegal. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal, baik barang larangan maupun barang dengan pembatasan, termasuk barang kena cukai.

 

“Kegiatan yang kami lakukan secara bersama-sama instansi terkait, meliputi sosialisasi, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kemudian pertukaran informasi dan juga kita melakukan operasi bersama,” bebernya.

 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan upaya memberikan pesan moral kepada masyarakat, agar tidak menggunakan lagi rokok ilegal.

 

Dedy Yon pun mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Alasannya, keberadaan rokok ilegal adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok ilegal setiap tahunnya, dapat mencapai miliaran rupiah.

 

Ditambahkan, pencegahan terhadap peredaran barang ilegal, merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Tegal serta aparat penegak hukum, mulai dari pihak kepolisian, hingga kejaksaan dan aparat kepabeanan setempat.

 

“Kita harapkan secara bersama-sama lebih gencar lagi, agar kita semua bersama-sama menggempur rokok ilegal,” tutur Dedy Yon.

 

Penulis: Imon, Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait