Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
TEGAKKAN DISPLIN, SATPOL PP RAZIA ASN
- 16 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

SLAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal kembali menjaring Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berada di tempat keramaian pada jam kerja, Rabu (15/11). Mereka tidak bisa berkutik saat dipergoki sedang belanja dan jalan-jalan di super market serta tempat keramaian lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie melalui Sekretaris Zaenal Arifin mengatakan, razia berhasil menjaring 20 Aparatur Sipil Negara (ASN), 11 diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selebihnya 9 orang merupakan tenaga honorer, guru dan perangkat desa.
“Mereka hanya kami data dan kita bina ditempat. Nanti hasilnya kami laporkan ke Pak Bupati, Sekda, dan BKD untuk pembinaan lebih lanjut. Bagi PNS yang berkali-kali terjaring bisa dapat sanksi penurunan pangkat / penundaan kenaikan pangkat dari Bupati,” ujarnya.
Kepala Bidang Tramtibum, Susworo mengemukan, Razia ASN mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, pihaknya juga mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum). Dalam perda itu, ada 12 tata tertib. Salah satunya tertib aparatur daerah, seperti pamong desa dan PNS.
Perda itu juga menyatakan bahwa setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah dilarang bepergian didalam jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas. “Kecuali kalau ada surat tugas dari pimpinannya, kami lepaskan,” kata Zaenal.
Susworo menambahkan razia dibagi menjadi dua tim. Tim I menyasar wilayah utara meliputi Slawi, Adiwerna, Talang, Pangkah, Tarub dan Kramat.
“Sedangkan tim II menyasar wilayah selatan yang meliputi Bojong, Balapulang dan Margasari,” imbuhnya