Target Purbalingga Eliminasi TBC pada 2027, Diapresiasi Dinkes Jateng

  • 05 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi penetapan target eliminasi tuberkulosis (TBC) Kabupaten Purbalingga pada 2027. Target tersebut lebih cepat daripada target nasional dan Provinsi Jawa Tengah, yakni pada 2030.

 

Apresiasi tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Heri Purnomo. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam upaya eliminasi TBC.

 

“Purbalingga ini luar biasa. Kalau nasional dan provinsi (menargetkan) eliminasinya di tahun 2030, Purbalingga berani di tahun 2027. Penanggulangan tuberkulosis tidak bisa dilakukan oleh sektor kesehatan saja, harus melibatkan semua pihak. Kita harus bergerak bersama,” ungkapnya, pada Rapat Percepatan Eliminasi TBC, di Kantor Setda Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/9/2024).

 

Menurut Heri, sampai Agustus 2024, cakupan penanganan kasus (Treatment Coverage/TC) tuberkulosis di Kabupaten Purbalingga mencapai 65,70 persen atau 1.717 kasus dari perkiraan 2.613 kasus TBC pada 2024, melampaui target Provinsi Jawa Tengah sebesar 60 persen. TC adalah persentase jumlah kasus baru dan kambuh TB yang terdeteksi dan diobati pada tahun tertentu, dibagi dengan perkiraan jumlah kasus TB insiden pada tahun yang sama.

 

“Jadi di Kabupaten Purbalingga sudah memenuhi target Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Sementara, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purbalingga, Suroto, menyampaikan, TBC masih menjadi ancaman serius di Indonesia. TBC menimbulkan masalah yang kompleks, bukan hanya di sektor medis, melainkan juga sosial, ekonomi, dan budaya.

 

Dijelaskan, berdasarkan Global TB Report WHO tahun 2020, Indonesia merupakan negara dengan beban TBC tertinggi kedua di dunia, dengan estimasi 845 ribu kasus baru dan 98 ribu kematian setiap tahunnya.

 

“Jadi, setiap satu jam ada kematian 11 orang karena penyebab TBC,” ungkapnya.

 

Beberapa faktor penyebab tingginya kasus TBC di Indonesia, bebernya, antara lain kemiskinan, urbanisasi, pola hidup kurang aktif, serta penggunaan tembakau dan alkohol.

 

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data Riskesdas 2018, sebanyak 75 persen penderita TBC adalah masyarakat kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 54 tahun. Akibatnya, lebih dari 25 persen pasien TBC, dan 50 persen pasien TBC resisten obat (RO), berisiko kehilangan pekerjaan.

 

Dalam upaya menanggulangi situasi ini, imbuhnya, Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 443 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Percepatan Eliminasi TBC. Selain itu, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC untuk periode 2024-2029 telah terbit.

 

 

 

Penulis: Ady, Kominfo Purbalingga

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait