Target 2023, Seluruh Tanah di Kabupaten Semarang Bersertifikat

  • 05 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan percepatan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Selain untuk menekan potensi konflik antar warga, langkah itu untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara hukum. Kita menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Semarang bersertifikat pada tahun 2023,” terang Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat penyerahan penyerahan sertifikat warga program program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di aula Kantor Desa Candi Bandungan, Senin (5/10/2020).

Dijelaskan, langkah percepatan itu di antaranya dengan melakukan pengukuran tanah warga melalui PTSL. Pada tahun anggaran 2020 ini, dilakukan pengukuran 57.911 bidang tanah di seluruh Kabupaten Semarang. Dari jumlah itu, telah berhasil diterbitkan 26.130 sertifikat hak milik tanah yang tersebar di 33 desa di 13 kecamatan.

Khusus untuk Desa Candi, lanjutnya, dilakukan pengukuran 3.450 dari total 8.887 bidang tanah. Sedangkan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan sebanyak 1.800 lembar. Arya mengimbau, seluruh warga termasuk di Desa Candi untuk secara aktif mengikuti program PTSL tahun anggaran 2021 mendatang. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target seluruh bidang tanah di tanah air bersertifikat pada 2024.

“Kita berharap dukungan semua pihak, termasuk dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta panitia desa dapat mempercepat pencapaian target itu di Kabupaten Semarang pada tahun 2023 mendatang,” ujarnya.

Bupati Semarang Mundjirin menegaskan, komitmen Pemkab Semarang untuk mendukung target sertifikat seluruh bidang tanah pada 2023 nanti. Langkah percepatan seperti program PTSL ini akan didukung secara intensif untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi warga. Dengan begitu, tanah warga yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki alas hukum yang kuat dapat segera bersertifikat.

Kepada puluhan perwakilan warga Desa Candi yang hadir, bupati berharap, dapat memanfaatkan sertifikat miliknya untuk mendukung usaha ekonomi produktif.

“Sertifikat ini dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha dari bank. Panjenengan bisa beternak ayam, menanam aneka sayuran dan bunga untuk mendapat tambahan penghasilan,” ujarnya.

Penulis: Junaedi/Kominfo Kan Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait