Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tangani Covid-19, Purbalingga Realokasi APBD Hingga Rp52 Miliar
- 23 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk refocusing alias mengubah porsi Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan porsi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanggulangan tanggap darurat Covid-19. Beberapa porsi belanja yang dialihkan adalah belanja barang/jasa, pegawai, dan modal, dengan jumlah alokasi sebesar Rp52 miliar.
“Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2020 terpaksa harus kita tunda, karena fokus yang diminta oleh pemerintah pusat adalah bagaimana agar seluruh kabupaten/kota di Indonesia melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat. Total kebutuhan selama tiga bulan (April, Mei, Juni) untuk Penanganan Covid-19 adalah Rp 52 miliar,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) 2020, di GOR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (22/4/2020).
Ditambahkan, Refocusing atau relokasi anggaran ini sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 tahun 2020. Dana hasil refocusing tersebut akan digunakan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, dan kedua, anggaran digunakan untuk penanganan kesehatan senilai Rp14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi 36.350 warga terdampak dengan nilai anggaran sebesar Rp9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi sebesar Rp763 juta, dan Cadangan Belanja Tak Terduga sebesar Rp4,7 miliar. Total anggaran yang digunakan pada tahap ini adalah sebesar Rp29,9 miliar.
Pada tahap selanjutnya akan ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp 22,1 miliar. Rinciannya, belanja penanganan kesehatan sebesar Rp6 miliar, JPS untuk 36.350 warga senilai Rp13,6 miliar, dan jaring pengaman ekonomi sebesar Rp2,5 miliar.
Di sisi lain, Tiwi menjelaskan, terjadi penurunan pendapatan daerah dengan estimasi angka hingga ratusan miliar rupiah. Penurunan tersebut diantaranya dari perkiraan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13,4 miliar, penurunan Transfer ke Daerah, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp142,5 miliar.
“Di samping itu dampak juga Covid-19 berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Kami mengestimasikan terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp155,9 miliar,” kata Bupati Tiwi.
Terkait dengan kebijakan JPS, menurut Bupati Tiwi, jumlah penerima JPS di wilayahnya mencapai 139.014 warga. Mereka terdiri dari rumah tangga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat, dan rumah tangga yang belum tercantum dalam DTKS. Pemkab Purbalingga akan melakukan verifikasi data penerima JPS guna mencegah adanya data ganda. Bupati Tiwi juga memastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan para kepala desa mengenai distribusi JPS dan bantuan sosial lain bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten tugasnya memverifikasi, ini sudah dapat bantuan atau belum, itu sudah dapat bantuan atau belum. Kalau sudah mendapatkan bantuan itu akan dicoret karena tidak boleh dobel. Penerima bantuan dari pemerintah pusat tidak boleh menerima bantuan dari provinsi maupun kabupaten, demikian sebaliknya,” lanjutnya.
Penulis: Gn/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng