Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tandatangani Kesepakatan Bersama
- 13 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyepakati nota kesepahaman untuk bekerjasama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo Agus Bastian dan Hasto Wardoyo di Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa (12/03/2019).
Bupati mengatakan, kesepakatan bersama bertujuan untuk mewujudkan keserasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan antar daerah. Kedua pemerintah juga akan memanfaatkan dan memelihara sumber daya daerah secara optimal. Kerjasama juga untuk mengantisipasi dan memecahkan permasalahan antara daerah secara terpadu, dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan.”Dengan memperhatikan prinsip saling menguntungan antara kabupaten kulonprogo dan kabupaten purworejo sekaligus juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Bupati menjelaskan, hadirnya New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan memberi efek secara ekonomi kepada Pemkab Purworejo dan Pemkab Kulon Progo. Dirinya berharap sinergitas ini akan membawa dampak yang baik kepada kedua belah pihak pemerintah daerah. “Saya berharap komitmen bersama ini kita bangun dengn rasa tulus dan ikhlas sehingga bener bener dapat terwujud dan saya mengucapkan terimakasih kepada pak Hasto yang telah memberikan kesempatan kepada purworejo untuk bersama sama mengambil bagian dari hadirnya NYIA ini,”tuturnya.
Dalam rangka menindaklanjuti kesepatan bersama tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam Bidang Ketenteramandan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo dengan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.
Ruang Lingkup Kerja Sama tersebut meliputi operasi bersama dalam penegakan peraturan daerah, pertukaran data daninformasi, patroli bersama di wilayah perbatasan dan pengerahan personil. Langkahitu dilakukan jika salah satu pihak mengajukan permohman dan penyelesaian konflik perbatasan.