Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanah Wonorejo Akan Disertifikasi, Menteri ATR : Jangan Ada Warga Titipan
- 09 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

BLORA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan demikian, masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sejak puluhan tahun lalu.
Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Masjid Ponpes Al Muhammad Wonorejo, Sabtu (8/10/2022). Menurutnya, tanah seluas sekitar 82 hektare, bekas tukar guling dengan Perhutani sejak 1994 lalu dan kini ditempati lebih dari 1.200 KK itu, tidak lama lagi akan diterbitkan sertifikat tanahnya.
“Keinginan warga untuk memiliki sertifikat tanah akan kita bantu. Yang penting nanti bisa memiliki sertifikat, dan tidak ada akibat hukum di kemudian hari. Apapun bentuk sertifikatnya nanti, bisa hak kelola, guna bangunan, atau hak pakai. Nanti, sertifikatnya bisa diwariskan anak cucu, untuk cari modal usaha, atau agunan bank,” ungkap menteri, yang juga mantan Panglima TNI.
Disampaikan, proses penyusunan sertifikat, ditargetkan selesai di awal 2023. Karenanya, dia meminta Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah untuk terus mengawal langsung proses sertifikasi tanah Wonorejo tersebut.
“Pak Bupati juga sudah sepakat dan setuju untuk membantu percepatan sertifikasi ini. Kami minta Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng langsung terjunkan tim, untuk melakukan pendataan. Pak Bupati bisa menyerahkan datanya, pastikan semuanya warga Pak Bupati, jangan sampai ada warga titipan yang masuk,” tegasnya.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti arahan dan mengamankan kebijakan menteri.
“Tentunya sesuai aturan, regulasi yang berlaku, agar ke depan nanti tidak muncul akibat hukum,” ucap bupati.
Kepada warga masyarakat Wonorejo, Sarirejo, Tegalrejo, dan Jatirejo, bupati minta untuk dapat mendukung proses sertifikasi yang akan dilakukan Kantor ATR/BPN.
“Sesuai arahan Pak Menteri, yang penting masyarakat punya sertifikat apapun bentuknya, agar punya kepastian hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Kita sangat mendukung. Nanti juga bisa diwariskan ke anak cucu. Masa berlakunya 80 tahun dan bisa terus diperpanjang,” terangnya.
Penulis: Tim Liputan Prokompim Blora
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng