Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Sesuai Ketentuan

  • 14 Mar
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Takaran minyak goreng kemasan, dengan merek Minyakita, yang beredar di wilayah Kota Pekalongan, masih sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian tersebut diperoleh setelah Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan pada Senin (10/3).

 

 

 

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025)

 

 

 

Disampaikan, pihaknya juga tidak menemukan adanya indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan.

 

 

 

“Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

 

 

Dijelaskan, pada kegiatan sidak tersebut, pihaknya mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang beredar di pasar, yakni dari Gresik, Tegal, dan Semarang. Hasil pengukuran dengan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari produsen asal Gresik dan Tegal dalam kemasan 1 liter berisi minyak sebanyak 990 mililiter (ml), sedangkan produk dari produsen asal Semarang dalam kemasan 1 liter berisi minyak sebanyak 1000 ml.

 

 

 

Menurut Fitria, berdasarkan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKP), batas toleransi untuk ukuran kemasan 1 liter adalah 15 ml. Dengan demikian, produk dari dua produsen yang memiliki isi 990 ml, atau kurang 10 ml dari standar, masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Ia menambahkan, di Kota Pekalongan, Minyakita dijual oleh sejumlah pengecer, di antaranya PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Saat ini, Kota Pekalongan tidak memiliki distributor.

 

 

 

Dijelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni kemasan 1 liter Rp15.700, kemasan 2 liter Rp31.400, dan 1 karton (isi 12 kantong plastik kemasan 1 liter) Rp188.400.

 

 

 

Fitria mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terkait produk dan distribusi Minyakita, agar segera melaporkannya kepada Dindagkop-UKM, atau satgas pangan Kota Pekalongan.

 

 

Penulis: Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor: Tn, Diskominfo Kota Semarang

Berita Terkait