Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Terapkan Elektronisasi Pemerintahan, Konsekuensi Menanti
- 19 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOREJO – Pemerintah Daerah diminta menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), paling lambat tahun 2021. Bila tidak, Pemda harus bersiap untuk menghadapi konsekuensinya.
Penerapan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Infromasi Pmbangunan Daerah, dan nomor 90 tahun 2019.
“Kami minta Permendagri 90 langsung diterapkan tahun 2021. Jika tidak dilakukan, konsekwensinya akan dilakukan pemotongan dana transfer daerah,” ujar Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri, Fernando H Siagian, pada acara Sosialisasi Implementasi Permendagri 70 dan 90 Tahun 2019, di Yogya, Jumat pekan kemarin.
Dikatakan Fernando, SPBE sudah mewadahi tujuh sistem yakni penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemda, penyusunan rencana kerja SKPD, penyusunan anggaran, pengelolaan apemda, pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, serta pengadaan barang dan jasa.
Kedua regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah mengatasi berbagai permasalahan dalam perencanaan pembangunan, misalnya data-data pembangunan yang tidak lengkap dan tersebar di masing-masing daerah, perencanaan pembangunan sering tidak tepat sasaran, serta data perencanaan dan data penganggaran yang tidak saling terhubung.
Selain itu, jumlah variasi aplikasi perencanaan dan keuangan terlalu banyak, dan berbeda-beda di setiap daerah sehingga sulit untuk di integrasikan
“Dengan aplikasi yang ada, tidak menjamin pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi meskipun sudah ada aplikasi. Inilah yang dijawab Permendagri 90 Tahun 2019,” katanya.
Bupati Purworejo, Agus Bastian, dalam sambutannya menjelaskan, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah merupakan pembaharuan dari Permendagri Nomor 98 Tahun 2018. Kebaruannya terletak pada pengaturan mengenai informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung. Sementara, Permendagri Nomor 70 tahun 2019 mengatur adanya sistem terpadu, dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik. Sistem tersebut memuat tiga informasi utama, yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Inilah yang nantinya akan dipakai oleh Pemda.
“Kalau saat ini kita menggunakan SIMDA Keuangan, nantinya kita akan menggunakan SIPD,” katanya.
Bupati menambahkan, integrasi sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah agar tepat sasaran.
“Pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran,” jelas Bupati Agus
Intergrasi, menurut Agus, juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, Agus meminta komitmen dari seluruh jajarannya dalam penerapan SIPD sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas, dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien.
“Para Kepala Perangkat Daerah harus paham aturan-aturan baru, sehingga tidak hanya memerintahkan bawahan tetapi juga memiliki pemahaman yang memadai dalam pengelola keuangan,” pungkasnya.
Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo beserta para pejabat di bidang perencanaannya masing-masing.
Penulis: Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng