Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pelanggar Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

  • 10 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka penerapan kebijakan Peraturan Wali kota (Perwal) nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar Operasi Penegakkan Perda/Perwal di kawasan Mataram Pekalongan, Rabu (9/9/2020).

Sejumlah pelanggar yang tidak memakai masker, terjaring razia dan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial. Mengenakan rompi oranye bertuliskan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, mereka diminta menyapu, push up hingga woro-woro menggunakan pengeras suara (toa) tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan operasi patroli penegakkan Perwal yang dilaksanakan ini, akan terus dilakukan untuk menyosialisasikan Perwal nomor 48 tahun 2020, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari kerumunan massa.

“Mulai hari ini dan seterusnya, kami tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan operasi razia atau patroli penegakkan hukum, atas kedisiplinan masyarakat yang masih tidak mengindahkan pentingnya protokol kesehatan sesuai Perwal nomor 48 tahun 2020,” terang SBS, sapaan akrabnya.

Menurut SBS, kawasan Mataram dijadikan sasaran lokasi pertama untuk menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan lainnya, demi menggugah kesadaran masyarakat.

Ia menegaskan jajaran Tim Gugus Tugas akan terus menggelar operasi razia serupa, dengan memberikan beragam sanksi yang telah ditetapkan sesuai perwal tersebut mulai dari kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif hingga denda dan penutupan usaha terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

“Operasi razia yang digelar ini lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Sedangkan untuk patroli besar, akan rutin kami gelar ke sejumlah lokasi keramaian di Kota Pekalongan, seminggu bisa lima hingga enam kali. Hal ini semata-semata supaya masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas SBS.

Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agung Jaya Kusuma Aji, menambahkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, sekitar 58 orang pelanggar terjaring dalam razia penegakkan protokol kesehatan tersebut. Agung menyebut, mayoritas dari mereka terjaring razia karena lupa membawa masker.

“Berdasarkan laporan razia hari ini ada sekitar 58 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, karena lupa membawa masker. Namun, mereka semua tidak ada yang melawan petugas, melainkan menyadari kesalahannya dan bersikap kooperatif bersedia menerima sanksi yang diberikan,” imbuh Agung.

Dirinya berharap, dengan rutin digelarnya razia penegakkan Perwal ini, kesadaran masyarakat Kota Pekalongan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan semakin baik dari hari ke hari. Sehingga kasus Covid-19 di Kota Pekalongan cepat mereda.

“Hari ini kami masih kenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan olahraga ringan, push up. Semoga dengan diadakan razia secara rutin, nantinya tidak ada masyarakat yang melanggar lagi. Mereka semakin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya, yakni wajib menggunakan masker,” tandas Agung.

Menurutnya, penggunaan masker bukan semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, tetapi juga berguna melindungi orang-orang di sekitar dari penularan Covid-19.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait