Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Kenakan Masker, Pengunjung Pasar Diminta Pulang
- 11 May
- yandip prov jateng
- No Comments

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta gencar melakukan razia masker di seluruh pasar tradisional di Kota Bengawan. Hasilnya, banyak didapati puluhan pengunjung yang tak taat aturan. Namun, berbeda dengan pengunjung, para pedagang cenderung lebih tertib.
“Kebanyakan yang tidak memakai masker adalah pengunjung. Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan itu. Sebelum merazia pasar, kami juga sudah merazia pedagang di kawasan Tambak Segaran,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto saat melakukan razia di Pasa Gede, Minggu (10/5/2020).
Ditambahkan, para pengunjung yang tak mengenakan masker itu, diminta pulang untuk mengambil masker, atau membelinya di lokasi penjualan. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Heru Sunardi, pihaknya mengambil sikap tegas karena imbauan untuk memakai masker sudah lama disosialisasikan.
“Ya mirip-mirip penyekatan di jalan tol untuk kendaraan. Kalau ini sasarannya adalah manusianya,” ungkapnya.
Heru mengakui, tidak ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut selain diminta meninggalkan pasar.
“Tapi kami akan terus melakukan razia, agar semua pedagang dan pengunjung selalu mengenakan masker di pasar tradisional selama pemberlakuan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surakarta, lanjut Heru, telah membagikan ribuan masker kepada pedagang di pasar tradisional. Tak hanya pembagian masker, Pemkot pun telah membebaskan retribusi harian dan iuran kebersihan bagi seluruh pedagang.
“Semuanya kami bebaskan, baik untuk pedagang yang berjualan di kios, los, maupun oprokan, termasuk seluruh pedagang kaki lima (PKL). Pembebasan retribusi ini berlaku mulai Mei sampai Agustus,” tegas Heru.
Dispensasi tersebut diberikan Pemkot mengingat usaha mereka mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.
“Jadi Pemkot meminta pedagang juga fair. Kami sudah memberikan pembebasan retribusi, dan mereka hanya diminta memakai masker selama berjualan, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kalau masih tidak dipatuhi, ya tentu ada sanksinya,” papar Heru.
Sanksi tersebut, ujarnya, berupa pemberian surat peringatan hingga pencabutan surat hak penempatan (SHP).
Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor : WH/Diskominfo Jtg