Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Hiraukan Larangan Berkerumun, Puluhan Orang di Cafe Diamankan Polres Rembang
- 13 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

REMBANG – Sebanyak 35 orang yang berada di cafe JNT dan Royal Queen diamankan jajaran Polres Rembang Senin dini hari (13/04/2020) sekitar pukul 00.00 waktu setempat. Mereka merupakan pengunjung dan karyawan cafe tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan, giat razia tersebut dalam rangka penindakan terhadap masyarakat yang masih berkumpul/berkerumun, guna pencegahan penularan virus Covid-19. Terlebih tidak ada pengunjung dan pegawai yang menggunakan masker.
“Virus Corona sudah satu bulan di Rembang. Tapi sampai hari ini belum ada yang sadar. Kalian masih saja berkumpul dan berkerumun, baik pengunjung maupun yang di sini tidak pakai masker sama sekali, apalagi menjaga jarak. Kalau sudah kena baru tau rasa,” kata kapolres.
Wakapolres Rembang Kompol Tamlikhan menambahkan, selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Rembang. Polisi juga mengamankan 14 sepeda motor, dan empat unit mobil.
“Di sana tidak ditemukan obat-obatan terlarang. Satu persatu diperiksa suhu tubuh menggunakan alat termometer infrared,” tambahnya.
Penindakan yang dilakukan masih pembinaan dan peringatan. Jika masih membandel, tindakan tegas berdasarkan aturan benar-benar akan dilakukan.
Sementara itu, dari hasil evaluasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Bupati Rembang Abdul Hafidz menyimpulkan, dari hasil pengamatan di lapangan ternyata pelaksanaan kebijakan social distacing masih belum efektif. Khususnya pada warung kopi dan tempat- tempat hiburan, belum sepenuhnya mentaati kebijakan tersebut. Oleh karenanya, tim pencegahan kabupaten dan tingkat kecamatan serta dibantu pemerintah desa setempat diminta meningkatkan efektivitas kebijakan pencegahan Covid-19.
Penulis : Kontributor Humas Rembang
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P