Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Hentikan Aktivitas Masyarakat, Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan
- 04 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, masyarakat di Kabupaten Pati masih banyak yang tidak memakai masker saat berkegiatan, sehingga dikhawatirkan bisa membentuk klaster baru.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan, kegiatan masyarakat yang dilakukan secara tatap muka sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19. Untuk itu, dibuat regulasi yang tujuannya adalah untuk melarang, membatasi, dan mengatur kegiatan masyarakat.
Walaupun dibatasi, lanjutnya, pihaknya masih memberikan ruang gerak bagi kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggalkan, seperti sedekah bumi. Namun, dia menekankan kegiatan ini tetap dibatasi dalam pelaksanaannya.
“Banyak masyarakat yang tidak memahami makna new normal. Sebagai pembuat regulasi, saya berharap agar aktivitas masyarakat tidak terhenti. Masyarakat tetap beraktivitas, namun harus mematuhi protokol kesehatan karena ini salah satu sarana pemutus rantai Covid-19,”jelasnya pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Pati nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19, di Kecamatan Pucakwangi dan Winong, Kamis (3/9/2020).
Ditambahkan, dalam Perbup nomor 49 tidak menerapkan sanksi denda uang, hanya sebatas upaya paksa menerapkan protokol kesehatan, penghentian kegiatan masyarakat, dan kerja sosial bagi para pelanggarnya.
“Tapi semisal sanksi sosial tidak jera, akan kami tingkatnya menjadi sanksi denda,” tegas bupati.
Penulis: Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng