Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Bersurat Kuasa, Sengketa Informasi Pemohon ditolak
- 27 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KLATEN – Sengketa informasi atas nama pemohon Sutarno, warga Wadasari, Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Banten, terhadap badan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten selaku termohon, terkait permintaan informasi salinan Keputusan Pengadilan Negeri Klaten yang menjadi dasar terbitnya akte perkawinan saudaranya, akhirnya ditolak alias tidak diterima oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.
Amar putusan tidak diterimanya penyelesaian sengketa informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTS-A/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020. Permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak dapat diterima disebabkan pemohon tidak memiliki kedudukan legal standing sebagai pemohon.
“Kemarin kepada majelis Komisi Informasi Jawa Tengah saya minta dari aspek legal standing atau kapabilitas pemohon, karena (informasi) yang diminta terkait data pribadi. Menurut saya (pemohon) harus pakai surat kuasa, apalagi data yang bersangkutan sudah meninggal,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Sri Winoto, seusai memimpin Rakor Rutin, di Pendopo Agung Setda Klaten, Senin (27/7/2020).
Karena mengaku sebagai saudara, maka Sri Winoto mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah, agar pemohon harus melengkapi surat kuasa dari ahli waris untuk mengajukan permohonan informasi. Selanjutnya, Komisi Informasi Jawa Tengah memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi legal standing-nya. Sidang penyelesaian sengketa informasi sendiri dilakukan sebanyak tiga kali yakni 1 Juli, 8 Juli, dan terakhir 14 Juli 2020 secara virtual.
“Pemohon mengaku sebagai adik dan bukan ahli waris. Komisi Informasi Jawa Tengah memerintahkan pemohon untuk melengkapi surat kuasa. Dalam sidang kedua pemohon hanya bisa melengkapi surat keterangan. Sampai sidang ketiga pemohon tidak bisa melengkapi surat kuasa, dan tidak bisa hadir dalam sidang. Ini bukan sengketa ahli waris, tapi terkait dokumen Keputusan Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perkawinan kedua dari saudaranya dengan istri kedua, yang diduga pemohon tidak sah,” jelas Winoto.
Dalam amar putusan sidang penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTS-A/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 itu, memutuskan pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara quo.
Selanjutnya, permohonan penyelesaian sengketa informasi (pemohon) tidak dapat diterima. Amar keputusan ditandatangani Handoko Agung selaku Ketua Mejelis didampingi Sosiawan dan Slamet Haryanto selaku anggota. Sedang selaku panitera pengganti ditandatangani Fani Khaqunnisa.
Penulis: Diskominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg