Tak Bermasker, 100 Orang Pengguna Jalan Kena Sanksi

  • 15 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 100 orang dikenai hukuman dari Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan. Mereka terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan di berbagai kawasan kota, salah satunya di depan Makodim 0710/Pekalongan, Senin (14/9/2020).

“Kami beri sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar taman kota, sanksi pembinaan seperti Peraturan Baris Berbaris (PBB), sanksi hukuman push up, dan sebagainya,” papar Dandim 0710/Pekalongan, Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan, setelah operasi berlangsung.

Dandim Hamonangan pun mengimbau warga untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, khususnya selalu menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Wajib memakai masker saat berpergian ke luar rumah sebab maskermu melindungi saya, masker saya melindungi kamu semuanya,” pesannya.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengungkapkan, operasi tersebut digelar secara gabungan oleh Satpol PP, TNI Kodim 0710/Pekalongan, dan jajaran Polres Pekalongan. Sasaran operasi tersebut adalah warga yang sedang berkendara maupun melintas di kawasan tersebut dan tidak memakai masker. Mereka diberikan sejumlah sanksi, baik sanksi kerja sosial, pembinaan, maupun sanksi fisik berupa push up.

“Sejauh ini berdasarkan operasi yang sudah kami gelar dari beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Maka dari itu, berdasarkan evaluasi tersebut, kami tingkatkan upaya pengawasan dan penegakkan hukum agar secara bertahap masyarakat meningkat kesadarannya untuk menggunakan masker,” tutur SBS, sapaan akrabnya.

Menurutnya, operasi serupa bakal terus diintensifkan di sejumlah area publik yang ada di Kota Pekalongan secara rutin. Terlebih, penyelenggaraan operasi sudah dilandasi oleh payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota Pekalongan.

“Kota Pekalongan sendiri sudah menerbitkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan,” papar SBS,

Kepala Seksi Pembinaan Kesatuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, Eko Kristijanto menyebutkan, kurang lebih 30 personel Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan dalam patroli ini.

“Masyarakat memang harus sadar untuk menjalankan protokol kesehatan karena mereka berperan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 (risiko tertular dan menularkan),” tegas Eko.

Disampaikan Eko, patroli ini digencarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap masyarakat. Ia melihat masih banyak orang yang kurang mematuhi Peraturan Wali kota nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 seperti mengenakan masker.

“Dengan patroli ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker. Masker sangat penting untuk menjaga diri dari penularan Covid-19,” kata Eko.

Ia menerangkan, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi, antara lain kerja sosial seperti menyapu dan pembinaan disiplin berupa hukuman fisik _push-up_. Sehingga diharapkan, ke depan warga tidak lagi melanggar salah satu protokol kesehatan tersebut.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait