Tak Beda Jauh dengan Aturan Sebelumnya, Kebumen Siap PPKM Darurat  

  • 02 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen akan lebih meningkatkan pengetatan aktivitas masyarakat, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3-20 Juli mendatang. Apalagi, aturan PPKM Darurat tak beda jauh dengan PPKM yang sudah dilakukan.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, Pemkab Kebumen sebenarnya sudah lebih dahulu menerapkan PPKM dengan berbagai aturan pengetatan, yakni pemberlakuan jam malam, sampai pukul 20.00 WIB, penutupan objek wisata, dan penutupan tempat ibadah untuk wilayah zona merah dan oranye.

“Kalau aturan PPKM Darurat ini hampir sudah diberlakukan di Kebumen. Wisata sudah kita tutup, hajatan juga kita tiadakan di zona-zona merah dan oranye, tempat ibadah sudah kita tutup. Kita juga berlakukan jam malam,” ucap Bupati Arif, usai rapat Covid-19, di Pendapa Kabupaten, Kamis (1/7/2021).

Bupati mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat kegiatan, atau acara yang berpotensi membuat kerumunan. Semua kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat itu akan diperpanjang sampai PPKM Darurat berlaku.

Dia tak menampik ada beberapa kebijakan yang belum diterapkan, namun akan segera diberlakukan, seperti pembatasan jam operasional supermarket atau swalayan, dan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. Termasuk restoran dan rumah makan yang hanya menerima delivery atau take a way.

“Selebihnya sudah kita berlakukan, kegiatan pentas seni juga kita tiadakan. Proses belajar mengajar siswa juga akan dilakukan secara online atau daring. Tinggal titik tekannya sekarang bagaimana kita semua terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yang belum vaksin, segera vaksin, jangan takut, jangan ragu,” tandas Arif.

Penulis : Tim Diskominfo Kebumen

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait