Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Ada “Lockdown” Pasar, Aktivitas Dibatasi Hingga Pukul 14.00
- 02 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

PEKALONGAN – Informasi penutupan (lockdown) pasar di Kota Pekalongan yang beredar di masyarakat, merupakan informasi tidak benar alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Deddy Setyawan, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (2/7/2021). Dijelaskan, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan, diatur untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan hanya membatasi jam operasional pasar hingga pukul 14.00. Jauh lebih awal ketimbang yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, di mana pasar bisa dibuka hingga pukul 18.00 WIB.
Kendati begitu, seluruh pedagang dan pengunjung pasar Kota Pekalongan harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pihak pasar juga mesti melakukan penyemprotan disinfektan mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
“Memang kemarin waktu kita informasikan surat pemberitahuan tersebut kepada para pedagang, kami juga ditanya mereka apa benar untuk pasar akan di-lockdown. Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, di mana kami tidak akan me-lockdown pasar. Sesuai SE tersebut, sektor pasar masih diperbolehkan dibuka hanya sampai pukul 14.00, dan dilakukan penyemprotan disinfektan,” tegas Deddy.
Dia menjelaskan, penyemprotan disinfektan bisa dilakukan usai waktu operasional pasar, atau setelah pukul 14.00 WIB. Jadi, tidak harus dilakukan dengan meliburkan aktivitas pasar selama sehari.
Lebih lanjut Deddy menyebutkan, selama ini tingkat kepatuhan pedagang maupun pembeli pasar dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini sekitar 50 persen. Pelaksanaan vaksinasi kepada para pedagang maupun pengunjung pasar pun sudah dilakukan sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah pasar di Kota Pekalongan, yakni Pasar Podosugih, Anyar, dan Kraton.
Ditambahkan, untuk sarana prasarana penunjang protokol kesehatan, sudah tersedia di semua pasar, baik itu tempat cuci tangan, imbauan informasi untuk tetap menerapkan prokes,dan sebagainya. Bahkan, di Pasar Podosugih, Kraton, dan Grogolan, sudah ada klinik kesehatan yang bisa juga difungsikan sebagai ruang isolasi sementara, untuk pedagang maupun pengunjung yang diindikasi bergejala Covid-19 dan pengecekan kesehatan lainnya.
“Aturan kebijakan dalam SE tersebut juga sudah kami sampaikan ke koordinator pasar. Mohon untuk dipatuhi dan disampaikan kepada pedagang maupun pengunjung pasar. Jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi-sanksi. Apabila ada tim Satgas Covid-19 yang sidak ke sana, mereka yang akan menindak,” pungkasnya.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Ul, Diskominfo Jateng