Tahun ini, Pembuatan Sertifikat Halal Gratis

  • 30 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pada tahun ini, pembuatan sertifikat halal tak memerlukan biaya alias gratis, melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bahkan, para pelaku usaha yang masih kebingungan dengan prosedur yang harus dilakoninya, dapat meminta bantuan pendamping proses produk halal (PPH) yang ada di setiap kecamatan.

 

Hal itu disampaikan Pendamping PPH Kecamatan Padamara, Fitriani, pada acara ngobrol seputar Islam dan puasa (Ngegosip), di LPPL Radio Gema Soedirman, Selasa (28/3/2023)

 

Fitriana mengatakan, syarat pembuatan sertifikat halal sangat mudah. Yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri, surat izin edar seperti PIRT, serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.

 

“Bagi masyarakat yang masih awam bisa langsung minta bantuan ke pendamping PPH di setiap kecamatan, yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing. Untuk pembuaan NIB, bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

 

Fitriana berharap, para pelaku usaha terkait dangan produk makanan dan minuman, hasil dan jasa sembelihan, agar mengikuti program tersebut, karena mudah, cepat dan gratis. Terdapat satu juta kuota sertifikat halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH pada 2023.

 

“Dengan sertifikat halal pada produk makanan, para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain pemasaran (produk) lebih luas, (produk) aman dikonsumsi bagi umat muslim, dan (sertifikat) berlaku selama empat tahun,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang sampai Oktober 2024 belum bersertifikat halal.

 

 

Penulis: Dy, Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait