Tahun 2023, Dana Transfer dan Dana Desa Purbalingga Capai Rp1,547 Triliun 

  • 16 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA –  Pada 2023, alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga tercatat sebesar Rp1,547 triliun, sedangkan alokasi untuk kementerian/lembaga sebesar Rp336,24 miliar. Dengan demikian, total APBN 2023 Kabupaten Purbalingga mencapai Rp1,883 triliun.

 

 

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Herbudi Andrianto, merinci, TKDD dibagi menjadi beberapa alokasi. Rinciannya, Dana Bagi Hasil sebesar Rp16,3 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp859,5 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp78,1 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp334,2 miliar, Hibah ke Daerah Rp10,8 miliar, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp248,2 miliar.

 

 

 

Ia menambahkan, APBN 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi.

 

 

 

“Namun pada saat yang sama juga untuk meningkatkan kewaspadan dalam merespon gejolak global yang masih berlangsung,” imbuhnya pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 Kabupaten Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, beberapa hari lalu.

 

 

 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengungkapkan, sebagai dokumen pelaksanaan APBD, pelaksanaan program dan kegiatan dalam DIPA harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan masyarakat. Hal tersebut mengingat adanya ancaman resesi dunia.

 

 

 

Karenanya, imbuh Tiwi, DIPA menjadi salah satu instrumen untuk tiga prioritas. Pertama, sebagai instrumen untuk stabilitas dan pengendalian inflasi.

 

 

 

“Pemerintah dari pusat sampai daerah sedang memiliki fokus yang sama dalam hal penanganan inflasi. Kita bersyukur di Indonesia, inflasi bisa terkendali dengan baik,” katanya.

 

 

 

Kedua, lanjutnya, DIPA sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang rentan, terutama berkaitan dengan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Terlebih, Presiden Jokowi menargetkan angka kemiskinan ekstrem Indonesia pada 2024 sebesar nol persen.

 

 

 

“(Instrumen) yang ketiga, yaitu DIPA sebagai instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 yang sudah bisa ditangani bersama. Kini kita kembali runing dalam pemulihan ekonomi,” ungkapnya

 

 

 

 

 

Penulis: Gn, Humpro Setda Purbalingga

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait