Taat Sampaikan Laporan Investasi, Pelaku Usaha Terima Penghargaan

  • 28 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sejumlah pelaku usaha menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Pekalongan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan mereka menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

 

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Beno Heritriono, saat Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024 kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan, di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Rabu (26/6/2024). Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha, untuk tertib melaporkan kegiatan investasi mereka di wilayah Kota Pekalongan.

 

 

Ia menyebutkan, para pelaku usaha, baik usaha mikro maupun nonmikro, yang memperoleh penghargaan, adalah CV Tamtama dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp57,5 miliar, PT Rekso Nasional Food (Rp15,1 miliar), dan PT Blue Sea (Rp11,3 miliar).

 

 

“Hal ini dilakukan untuk mendorong mereka agar bisa lebih tertib dan taat melaporkan LKPM-nya secara triwulan maupun semester. Momentum ini tepat dilaksanakan di akhir Juni, karena penyampaian LKPM pada triwulan kedua, dan semester pertama pada tahun ini akan ada tenggang waktu pada tanggal 1-10 Juli 2024, sehingga diharapkan target nilai realisasi investasi di Kota Pekalongan bisa tercapai,” bebernya.

 

 

Dijelaskan, pada 2024 target realisasi nilai investasi Kota Pekalongan sekitar Rp750 miliar. Ia pun mendorong OPD teknis terkait untuk rutin melakukan pengawasan dan pemantauan secara terpadu demi tercapainya taget tersebut.

 

 

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menjelaskan LKPM merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya, untuk pemantauan dan evaluasi perkembangan investasi di Kota Pekalongan.

 

 

“Setiap pelaku usaha wajib untuk membuat dan menyampaikan LKPM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring, melalui lkpmonline.bkpm.go.id atau sakpore.pekalongankota.go.id, kanal milik DPMPTSP Kota Pekalongan,” ucap wali kota.

 

 

Dijelaskan, dengan pelaporan rutin tersebut, para pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan proyeknya di lapangan.

 

 

“Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah daerah atas kesungguhan pelaku usaha yang selama ini telah berinvestasi di Kota Pekalongan. Hal ini membuktikan bahwa, sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pelaku usaha, sangat solid dalam membangun Kota Pekalongan,”tegasnya.

 

 

Wali kota bersyukur, wilayahnya masih menjadi magnet tujuan investasi. Hal itu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan dan pendampingan terhadap para pelaku usaha oleh instasi terkait.

 

 

Lebih lanjut, Kota Pekalongan juga memiliki berbagai fasilitas yang memadai, seperti hotel yang representatif, stasiun besar kereta yang relatif ramai dengan jadwal kereta yang teratur, serta berbagai acara/ kegiatan yang berlangsung di Kota Pekalongan, seperti peringatan Hari Jadi Pekalongan, Hari Batik. Kota Pekalongan juga memiliki kuliner yang enak dan destinasi wisata religi.

 

 

“Alhamdulillah semua lancar, mudah-mudahan investasi di Kota Pekalongan ini bisa naik terus,”harapnya.

 

 

Penulis: Dian/Allem, Kontributor Kota Pekalongan

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait