Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Taat Protokol, Layanan Uji KIR Kembali Dibuka
- 18 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Usai ditutup selama dua bulan karena pandemi Covid-19, pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan kembali dibuka. Protokol kesehatan pun diterapkan dengan ketat, pada seluruh tahapan layanan.
“Untuk pelaksanaan _new normal_ bidang pengujian, kami lakukan langkah pelayanan pengujian. Di bagian administrasi kami buat sekat antara petugas dan pemohon agar keduanya tidak bersentuhan secara langsung,” ungkap Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020).
Dijelaskan Totok, setiap petugas layanan mengenakan masker dan alat pelindung diri (APD) berupa pelindung wajah transparan (_face shield€), serta sarung tangan. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan warga yang hendak mengajukan uji KIR, untuk mengenakan masker, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Masyarakat atau pemohon haruslah menggunakan masker, jika tidak menggunakan kami beri masker karena masih sosalisasi. Tetapi, ke depannya jika tak menggunakan masker, akan kami minta pulang untuk mengambil masker sebelum mengurus pengujian. Kami juga telah menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan _hand sanitizer_,” terang Totok, sapaan akrabnya.
Tidak hanya itu, Totok juga menginstruksikan para petugas layanan untuk meminimalisasi sentuhan dengan pengunjung. Selain itu, upaya sterilisasi juga dilakukan.
“Kami juga tengah mengupayakan agar setiap kendaraan yang masuk disemprot, sementara masih manual. Kami sedang membuat rancangan agar penyemprotan tidak manual, tapi menggunakan alat. Dengan begitu kendaraan yang masuk sudah steril,” jelasnya.
Totok menerangkan, ketika mengetahui layanan uji KIR kembali dibuka, warga pun berdatangan. Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji. Sebelum ditutup, pihaknya melayani sekitar 50 unit kendaraan. Setelah layanan dibuka kembali, dalam sehari terdapat 70-90 unit kendaraan yang menjalani uji KIR .
“Setiap hari penuh terus, tapi pendaftarannya kami tutup pukul 12.00 WIB untuk membatasi lonjakan kendaraan yang masuk. Karena kemarin dari Pemerintah Kota Pekalongan menutup layanan pengujian ini, tentu masyarakat diberi kelonggaran untuk tak membayar denda keterlambatan karena pengujiannya ditutup,” pungkas Totok.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng