SUKSES UBAH KULTUR MASYARAT, WALIKOTA HENDI DIAPRESIASI

  • 13 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG-Komitmen Walikota Semarang untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat di Kota Semarang terus dilakukan dalam berbagai hal. Salah satu upaya tersebut adalah merubah kultur masyarakat merokok di tempat umum, yang dituangkannya dalam  Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Upaya penetapan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok tersebut didasari atas kepedulian terhadap warganya yang berpotensi terkena dampak negatif yang ditimbulkan asap rokok.

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kawasan Tanpa Rokok itu sendiri telah dilakukan Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut mulai tahun 2013, sejak ditetapkan peraturan daerah tersebut.

Berbagai implementasi dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Mulai dari tahap awal sosialisasi tatap muka dengan berbagai elemen masyarakat diantaranya pihak organda(Organisasi Angkutan Darat), pengelola hotel, tempat ibadah, mall, PKK dan pengelola PAUD. Selain itu juga menggunakan media luar ruang pada berbagai bentuk media MMT, poster, leaflet & baliho.

Bahkan di tahun 2015 sampai 2016, Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kegiatan supervisi dan pembinaan kawasan tanpa rokok dengan melibatkan tim gabungan lintas sektoral, dengan mendatangi 20 lokasi kawasan tanpa rokok, difokuskan pada tataran di 4 kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, instansi pendidikan, tempat anak bermain, dan perkantoran milik  pemerintah

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, sanksi pelanggaran bagi pelanggar Peraturan Daerah kawasan tanpa rokok tersebut juga ditetapkan oleh Walikota Hendi. Di dalam pasal 33 Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok disebutkan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan dan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,-.

Rupanya upaya serta komitmen merubah kultur masyarakat yang dilakukan Walikota Hendi tersebut diapresiasi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Rabu (12/7), Pemerintah Kota Semarang menerima penghargaan tertinggi Pastika Parama.

Pastika Parama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kepada pemerintah daerah yang telah sukses menetapkan serta melaksanakan Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta menetapkan kebijakan lainnya yang berkaitan pengendalian konsumsi hasil tembakau, larangan merokok, penyedia larangan berhenti merokok. Pemerintah Kota Semarang sendiri dinilai sukses mengimplementasikan aturan kawasan tanpa rokok tersebut di instansi  pendidikan (sekolah) dan kantor-kantor milik pemerintah.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman Yogyakarta. Dalam pemberian penghargaan tersebut, Walikota Hendi yang berhalangan hadir diwakili oleh Wakil Walikota Semarang, Hevearita. Penghargaan tersebut sendiri diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan  RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan dalam laporannya mengatakan kepada Bupati dan Walikota untuk selalu menerapkan kebijakan KTR dan pengendalian konsumsi tembakau terutama pada anak-anak dan pelajar, mengingat dewasa ini angka kesakitan dan kematian disebabkan rokok semakin tinggi.

Menurut data dari kemenkes yang dibacakan pihaknya, tercatat saat ini ada 259 dari 515 Pemerintah Kabupaten/ Kota yang telah memiliki regulasi KTR dengan tingkat implementasi penerapannya bervarisiasi. “Dari 259 Pemerintah Kabupaten/ Kota tersebut 154 Kabupaten/ Kota sudah menerapkan Perda. Dengan rincian 65 diantaranya telah mengimplementasikan sedangkan sisanya baru mempunyai peraturan Bupati/ Peraturan Walikota” tutrnya.

Penghargaan yang diberikan Kemenkes pada kesempetan tersebut  berjumlah tiga kriteria, yaitu yang tertinggi Pastika Parama seperti yang diperoleh Pemerintah Kota Semarang. Kedua Pastika Parahita yaitu penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda tentang KTR tetapi belum diimplementasikan. Dan yang terakhir, Pastika Paramesti diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Peraturan Walikota/Bupati tentang KTR.

Usai menerima penghargaan Wakil Walikota Semarang, Hevearita mengatakan penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi Kota Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di Kota Semarang. “Penghargaan ini tentu saja menjadi penambah motivasi bagi kami”, tutur Hevearita.

Berita Terkait