Sragen Dorong Persaingan Usaha Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  • 29 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Lebih dari 100 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, mengikuti Rapat Koordinasi dan Advokasi Nilai-nilai Persaingan Usaha yang Sehat dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Sukowati, Setda Kabupaten Sragen, Kamis (25/7/2024).

Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sragen, Muhammad Purwaka Adi Nugraha menuturkan, kegiatan tersebut untuk memberikan wawasan kepada OPD selaku pengguna anggaran, mengenai pentingnya pengawasan persaingan usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sehat.

“Melalui persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Sragen, akan lebih kredibel dan transparan,” katanya.

Menurut Purwaka, persaingan usaha yang sehat, akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kami bersama KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia), telah berkomitmen untuk lebih berkontribusi dalam pengadaan barang dan jasa yang sehat. Ke depannya kami akan lebih sering mengadakan sosialisasi dan konsultasi, terkait pengawasan persaingan usaha. Hubungan baik yang sudah terjalin antara Pemkab Sragen dan KPPU RI ini, harus dijaga agar lebih inheren,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, salah satu isu dalam pengadaan barang dan jasa adalah persaingan usaha. Dalam beberapa kasus tender, pihak yang kalah akan meluapkan rasa kecewanya, dengan mengajukan aduan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan. Hal tersebut menimbulkan hambatan tersendiri bagi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

Yuni menambahkan, implementasi E-Procurement secara menyeluruh telah dilakukan oleh Pemkab Sragen, sebagai upaya digitalisasi untuk mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa. Sistem terintegrasi berupa Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Katalog Elektronik (E-Katalog), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) atau Vendor Management System, diterapkan untuk memfasilitasi pengadaan secara elektronik mulai dari pengumuman perencanaan, pemilihan penyedia sampai penandatanganan kontrak, hingga penilaian kinerja penyedia.

“Melalui SPSE, Pemkab Sragen telah menyediakan aplikasi untuk mencetak bukti pelaksanaan pengadaan langsung, yang nantinya digunakan sebagai salah satu bukti pencairan anggaran,” terang Yuni.

Selain menggunakan E-Katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Pemkab Sragen menyelenggarakan E-Katalog lokal untuk produk dalam negeri atau usaha mikro, kecil, dan koperasi di lingkungan Kabupaten Sragen.

“Kami melengkapi katalog lokal dengan 22 etalase, dan sudah bergabung dalam marketplace Blangkon Jateng. Jadi untuk OPD di lingkungan Kabupaten Sragen, mari kita berbelanja produk dalam negeri melalui katalog lokal,” ajaknya.

Yuni membeberkan, beberapa inovasi yang telah dilakukan UKPBJ Kabupaten Sragen berupa aplikasi berbasis web Sultan UKPBJ, untuk melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan layanan, serta Sistem Penyimpanan Arsip Seleksi dan Tender (Simpan-aset) bagi Kelompok Kerja Pemilihan.

Penyampaian informasi atau pelaporan tender dan seleksi, juga dapat diakses melalui portal pengadaan online http://bagian-pbj.sragenkab.go.id yang terintegrasi dengan SPSE, dan sistem informasi elektronik yang disebut periodisasi tender atau seleksi, untuk penjadwalan pelaksanaan tender atau seleksi.

Proses digitalisasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Sragen tersebut, telah diakui oleh pemerintah pusat dalam National Procurement Award 2018 untuk kategori Komitmen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam Penerapan SPSE Certification Authority (CA) berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi, dan implementasi e-procurement, dengan penerapan sertifikat elektronik. LPSE Kabupaten Sragen telah memenuhi 17 standar yang telah ditetapkan oleh LKPP RI.

“UKPBJ Kabupaten Sragen telah mencapai Pemenuhan Tingkat Kematangan UKPBJ 9/9 Level 3,” pungkasnya.

 

Penulis : Rindah/Yuli_DiskominfoSragen

Editor  : WH/Ul, DiskominfoJtg

 

Berita Terkait