PURWOREJO – Sosialisasikan peraturan tentang keharusan memakai masker di luar rumah, Bupati Purworejo Agus Bastian bagikan masker gratis kepada warga. Ini dilakukannya di area Pasar Baledono, Kamis (14/5/2020).
Peraturan yang termaktub dalam Perbup No 27 Tahun 2020 itu, mengharuskan warga memakai masker ketika berada di luar rumah. Jika tidak, yang melanggar akan didenda sebesar Rp50 ribu.
“Kita akan melakukan ini semua dengan berbagai cara, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialiasi, sampai masyarakat patuh dan benar-benar menerapkan Perbup ini.
Selain keharusan memakai masker di luar rumah, pada peraturan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo itu, juga diatur tentang ketentuan mencuci tangan dan menjaga jarak antar personal.
“Memang kita diribetkan dengan berbagai aturan. Tetapi ini adalah untuk menjaga kesehatan kita semua. Dengan mematuhi aturan, diharapkan kita segera keluar dari masa pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada cara lain kecuali memakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun. Hal ini merupkan cara yang paling memungkinkan agar tidak tertular virus corona.
“Mari bersama-sama kita putus penyebaran Covid-19 ini. Mudah-mudahan kita bisa melampaui masa-masa pandemi Covid-19 dan kembali hidup normal. Karena hidup yang terkungkung dan terisolasi di rumah saja itu tidak enak,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Purworejo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng
