Sosialisasikan DBHCHT, Penkab Rembang Gandeng Mahasiswa dan KIM

  • 15 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan mahasiswa untuk menyosialisasikan kebijakan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Prapto Raharjo, saat membuka Sosialisasi diseminasi informasi kebijakan tentang DBHCHT di aula lantai IV kantor bupati setempat, Rabu (14/9/2022). Menurutnya, KIM dan mahasiswa perlu dilibatkan dalam sosialisasi tersebut, karena KIM merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan mahasiswa, yang merupakan agen perubahan, diharapkan mampu menjadi penyebar informasi, seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT.

Disampaikan, DBHCHT merupakan dana bagian dari transfer ke daerah, yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Adapun besaran Anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang sebesar Rp29.007.132.000. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Untuk itu, Prapto berharap, KIM dan mahasiswa dapat mendiseminasikan informasi DBHCHT yang akurat dan positif kepada masyarakat. Khususnya, terkait keharusan mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, dan melaporkan jika peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait, atau kepada Bea Cukai Kudus.

“Dengan adanya sosialisasi kebijakan DBHCHT ini diharapkan kita semua mampu meningkatkan pemahaman tentang regulasi/peraturan perundang-undangan tentang cukai, mengetahui ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang ilegal. Terdiseminasikannya informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan/konten yang positif dan mengedukasi dari kelompok informasi masyarakat serta mahasiswa,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada sosialisasi tersebut dihadirkan dua orang narasumber, yakni Imam Suroso dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Rembang, yang menjelaskan secara rinci tentang penggunaan DBHCHT, di antaranya bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Sedangkan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menerangkan tentang tugas Bea Cukai, barang apa saja yang dikenai cukai sampai dengan hukuman bagi produsen, penjual rokok ilegal.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait