SOSIALISASI BADAN WAKAF INDONESIA

  • 18 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO-Badan Wakaf Indonesia merupakan Lembaga Independen yang mempunyai perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia. Lembaga ini dibentuk karena pemerintah memahami pentingnya wakaf yang perlu dikelola dan dioptimalkan untuk kesejahteraan umat. Adanya potensi wakaf yang sangat besar, bahkan luasan tanah wakaf di Indonesia jika diperhitungkan bisa 3x luasan negara Singapura sangat potensial apabila dikelola dengan benar. Karena alasan itulah Senin pagi ini, 18 Desember 2017 di RM. Soto Pak Harto Begajah Sukoharjo, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Disampaikan Ketua Panitia H. Tri Minarno, SH sosialisasi ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Bagian Kesra, Bagian Humas, Bagian Pemdes, Dinas PUPR, Ketua MUI, Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Sukoharjo, Kepala KUA se-Kabupaten Sukoharjo, 1 orang Nadzir perwakilan Kecamatan dari 12 Kecamatan, dan Pejabat PPAT Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penyampaian materi Sosialisasi yang disampaikan Kepala KUA Mojolaban Nur Sahid, S.Ag selaku Sekretaris BWI Sukoharjo dijelaskan secara gamblang Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang wakaf. Semua hal meliputi tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, dan penyelesaian sengketa serta pengelolaan pengembangan harta benda wakaf disimak dengan antusias oleh peserta. Ternyata banyak permasalahan yang terjadi dalam masyarakat hubungannya dengan wakaf. Karena itu memang perlu adanya sinergitas antara Kemenag dan BWI dalam mensinkronkan data nadzir dan harta wakaf di kecamatan agar masalah yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf bisa diminimalisir.

Adanya perkembangan yang terjadi sekarang, wakaf tidak hanya berujud tanah dengan kegunaan tradisional (masjid, sekolah, pondok pesantren, kuburan, dan rumah sakit) tetapi sudah banyak “wakaf tunai” yang bisa digunakan untuk secara produktif profesional. Karena itu pengelolaan perlu dioptimalkan. Seperti disampaikan Bp. H. Ihsan Muhadi, S.Ag Kepala Kemenag  Sukoharjo dalam sambutannya bahwa salah satu tugas penting BWI Kabupaten adalah membina para nadzir / pengelola wakaf di setiap Kecamatan bagaimana agar bisa menggerakkan dan mengembangkan potensi wakaf biar lebih produktif untuk kesejahteraan umat. Harapannya, dengan sosialisasi ini para nadzir menjadi lebih mengerti segala sesuatu tentang wakaf yang tidak hanya berupa benda tidak bergerak tapi juga wakaf tunai, sehingga bisa membantu dalam usaha mensejahterakan umat.

Demikian penjelasan singkat Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum yang hadir sekaligus menjadi moderator dalam acara dimaksud. (Yk)

Berita Terkait